Senin, 19 September 2011

Bapepam Terus Telaah Untuk Kelola Saham Terlantar

Medium
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan untuk pengelolaan saham terlantar.

Penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar memerlukan dasar hukum agar tak disalahkan dalam mengelola saham terlantar di masa mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan, Senin (19/9). "Kita masih terus melakukan penelaahan untuk mengelola saham terlantar, nanti saham tersebut mau diapakan," ujar Anis.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengelolaan saham terlantar ini akan masuk dalam Biro Perundang-undangan dan Hukum. Hal ini dilakukan agar lembaga yang ditunjuk nanti memiliki dasar hukum dan saham terlantar dapat dikelola. "Fund itu ada dasar hukumnya agar tak disalahkan siapa yang kelola," kata Anis.

Anis belum dapat memastikan kapan penelaahan penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar itu selesai.

Seperti diketahui, saham ditelantarkan adalah pemilik mengabaikan haknya, sebagian besar jumlahnya odd lot, dan biasanya tercatat secara warkat di Biro Administrasi Efek (BAE). Jumlah saham yang terbatas sering kali pemilik saham melakukan peminjaman KTP saat go public atau terkait registrasi (sebelum berlakunya scriptless). Selain itu, kemungkinan terjadinya saham ditelantarkan karena berubahnya rasio saham menjadi makin kecil terkait aksi korporasi yang dilakukan emiten. Meskipun saham tersebut ditelantarkan tetapi diharapkan perusahan dapat melindungi hak-hak pemegang saham. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar