Jumat, 27 Mei 2011

Perusahaan keuangan gelap dibidik

JAKARTA. Meledaknya kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, di PT Bank Mega Tbk (MEGA) senilai Rp 80 miliar membuka fakta keberadaan perusahaan-perusahaan keuangan atau investasi gelap. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, aliran dana tersebut masuk ke rekening PT Noble Mandiri Investment dan PT Pacific Fortune Management (Harian KONTAN, 10 Mei 2011).

Penelusuran KONTAN sejauh ini menemukan, Pacific hanya mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai perseroan terbatas yang bergerak di bidang finansial non-bank. Sedangkan Noble malah cuma mengantongi izin sebagai perusahaan umum.

Karena tidak tercatat izinnya di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), selaku otoritas di ranah ini, wasit pasar modal tersebut mengaku pengawasan kedua perusahaan tersebut berada di luar kewenangannya.

Kendati demikian, Bapepam-LK mengaku tidak lepas tangan sepenuhnya. Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, saat ini Bapepam-LK sedang menyelidiki keberadaan perusahaan-perusahaan investasi gelap.

Namun, ia tidak menyebutkan nama objek penyelidikannya tersebut. "Yang jelas saat ini kami sedang memeriksa beberapa perusahaan, saya lupa namanya," ungkap dia, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan, sejatinya langkah antisipasi terkait keberadaan perusahaan investasi gelap atau produk investasi haram sudah ada. Bapepam-LK saat ini sudah memiliki nota kesepahaman dengan kepolisian dan Bank Indonesia (BI) terkait pengawasan terhadap lembaga dan produk investasi yang berada di luar jangkauan pengawasan Bapepam-LK maupun BI.

Misalnya, jika ada perusahaan efek yang tidak mengantongi izin Bapepam-LK, namun kedapatan menawarkan efek kepada lebih dari 100 pihak atau telah menjualnya ke 50 pihak. "Yang seperti ini yang akan ditindak," ujar dia. Namun, Nurhaida menyatakan, yang menindak bukan Bapepam-LK karena lembaga itu tidak mengeluarkan izin. "Itu menjadi wilayah kepolisian," ujar dia.

Tetap tanggungjawab

Yanuar Rizky, Pengamat Pasar Modal, menilai, kendati Bapepam-LK beralasan tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap perusahaan investasi gelap, tetap saja lembaga itu secara moral memikul tanggung jawab untuk memberikan informasi ke publik secara jelas, baik tentang produk maupun perusahaan investasi ilegal.

Publik perlu mendapatkan sosialisasi yang lengkap agar tidak mudah teperdaya ketika perusahaan-perusahaan gelap tersebut mencoba menarik minat investasi mereka. "Industri keuangan adalah regulated industry. Jika ada lembaga keuangan atau investasi yang tidak sesuai dengan regulasi ya mestinya dibubarkan," kata Yanuar.

Bapepam-LK, menurut Yanuar, selama ini cukup diuntungkan karena masyarakat lebih banyak memperhatikan perbankan. Dus, pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank cenderung tidak terlalu menjadi sorotan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar