Jumat, 27 Mei 2011

Bapepam-LK siap beri sanksi bagi Elnusa

Bapepam-LK siap beri sanksi bagi Elnusa
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siap menjatuhkan sanksi kepada PT Elnusa Tbk (ELSA). Otoritas pasar modal kini masih mencari bukti penyimpangan raibnya deposito ELSA di Bank Mega Tbk (MEGA).

Nurhaida, Ketua Bapepam-LK mengungkapkan, penyimpangan yang dimaksud terutama terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di perusahaan energi ini. "Jika terjadi pelanggaran, kami akan memberikan sanksi," ujar dia, Rabu (25/5). Apa sanksinya, Nurhaida belum menyebutkan karena masih memeriksa ELSA.

Kendati dalam kasus deposito yang hilang ELSA cenderung sebagai "korban", indikasi keterlibatan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan dalam kasus pembobolan ini bukan tidak mungkin mencerminkan buruknya GCG di Elnusa. Santun sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka. "Harus diperiksa, apa iya hanya sampai Santun atau ada lagi yang terlibat," ujar Yanuar Rizky, Pengamat Pasar Modal.

Keterlibatan pejabat sepenting direktur keuangan, menurut Yanuar, menjadi alasan terkuat mengapa Bapepam-LK perlu memverifikasi ulang laporan keuangan ELSA. Selain itu, rentang waktu pembobolan deposito yang tidak sebentar yakni sejak 2009-2010, bisa mengindikasikan tidak berjalannya kontrol internal yang dilakukan komite audit Elnusa.

Sesuai Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.1.5/2004, setiap emiten wajib membentuk komite audit yang bertugas memastikan implementasi GCG emiten.

Di antaranya, memberikan pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris. Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris, seperti dalam penyusunan laporan keuangan juga ketaatan perusahaan terhadap aturan hukum.

Bapepam-LK menyiapkan sanksi untuk setiap pelanggaran aturan oleh emiten, termasuk pelanggaran terhadap kontrol internal ini. Pasal 102 UU 8/1995 tentang Pasar Modal menyebutkan, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha. Kemudian, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan pendaftaran.

ELSA menunggu putusan Bapepam-LK. "Kami mematuhi serta menghargai proses yang dilakukan Bapepam-LK," ujar Heru Samoedra, Sekretaris Perusahaan Elnusa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar