Kamis, 25 Agustus 2011

Awas! Transaksi Tak Pakai Rupiah Bisa Didenda Rp 200 Juta

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengingatkan kembali kepada masyarakat dalam bertransaksi di Negara Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah. Apalagi dengan telah disahkannya Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Bank Indonesia Difi Johansyah dalam keterangannya kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (25/8/2011).

"Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi, apabila hal itu diabaikan, UU memberi sanksi satu tahun kurungan atau denda Rp 200 juta sebagaimana tertuang dalam Pasal 33," ungkap Difi.

Difi menjelaskan, pada Pasal 21 Ayat 1 UU Mata Uang dengan tegas mengatakan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi lainnya.

Dalam Pasal 33 ayat 2 Bab X Ketentuan Pidana UU Mata Uang dikatakan "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta."

Memang ada pengecualian tertentu yang memungkinkan transaksi dilakukan dalam mata uang asing. Dijelaskan Difi, UU memberi pengecualian terhadap transaksi tertentu seperti dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembiayaan internasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Ayat 2.

"Nah, dengan telah dikeluarkannya UU Mata Uang, diharapkan semua transaksi di NKRI memakai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak ada lagi yang memakai mata uang asing. Kalau sampai masih ada pihak yang memakai mata uang asing dalam menyelesaikan transaksi dagangnya, sudah barang tentu konsumen bisa menyampaikan keberatan, dan si pedagang bisa terancam pidana kurungan satu tahun penjara dan atau denda uang," papar Difi.

Sebelumnya, BI mengungkapkan terdapat laporan bahwa ada beberapa masyarakat yang terheran-heran ketika melihat sebuah toko elektronik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta mencantumkan harga barang dalam mata uang asing dan bukan dalam Rupiah. Dirinya semakin terkejut lagi ketika petugas toko menyatakan lebih menyarankan pembayaran dilakukan dalam mata uang asing.

Menurut petugas itu, bila si konsumen membayar dalam Rupiah akan dikenakan nilai kurs tertinggi yang condong merugikan konsumen. Alhasil dirinya mengurungkan niatnya membeli di toko itu dan mencari toko lain yang mematok harga dalam rupiah. Peristiwa seperti itu semestinya tidak perlu terjadi.
(dru/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar