Senin, 01 Agustus 2011

Pejabat Bapepam Terseret Skandal Askrindo-Elnusa

Headline
INILAH.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI akan memanggil dua kepala biro Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), seiring terkuaknya sejumlah kasus keuangan yang menimbulkan kerugian hingga triliunan pada sejumlah BUMN.

Maruarar Sirait , anggota komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, mengatakan, pihaknya akan memperdalam soal Promissory Notes atau obligasi jangka pendek yang tidak transparan sebagai akibat dari lemahnya pengawasan dan praktik yang tidak ketat.

Selain menyelidiki peran dua pejabat Bapepam dalam kasus penggelapan dana Elnusa dan transaksi reksadana fiktif di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). “Akan kita pelajari dan mungkin setelah reses akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, LSM Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS) pimpinan Eggy Sudjana dalam hearing dengan komisi XI DPR telah membeberkan sejumlah bukti kuat tentang keterlibatan dua pejabat Bapepam, yakni Kabiro Pengelolaan Investasi Djoko Hendrato dan Kabiro Pengawasan dan Penyidikan Sardjito.

Eggy menduga, Djoko dan Sardjito melindungi sengaja melindungi perbuatan melawan hukum atau melakukan pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana korupsi untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mereka diduga menyembunyikan transaksi penempatan dana secara fiktif sekitar Rp500 miliar yang dilakukan Askrindo sejak 2005-2011, sehingga ada potensi rush sekitar Rp150 triliun.

Negara juga dikatakan akan menanggung bailout Rp2 triliun melalui persekongkolan dengan sejumlah perusahaan sekuritas, “Yang walaupun telah berulang kali dilaporkan ke Bapepam-LK, namun kedua oknum Bapepam-LK tersebut dengan sengaja tidak melakukan proses hukum apapun juga,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus penggelapan dana Elnusa dan transaksi reksadana fiktif Askrindo melibatkan 10 perusahaan manajer investasi. Salah satunya Harvestindo Asset Manajemen, yang sedang dalam proses penyidikan Bapepam.

Namun Biro Penyidikan dan Pemeriksaan, yang dikepalai Sardjito, hanya membatasi pemeriksaan terhadap Harvestindo Asset Manajemen pada kasus Elnusa saja. Transaksi fiktif reksadana Harvestindo Asset Manajemen dan 9 MI lain tidak ditindaklanjuti.

Adapun Djoko Hendrato, selaku Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam diduga mengatur penempatan dana Askrindo di 10 MI pada instrumen reksadana senilai Rp1 triliun. Namun beberapa MI yang melakukan pelaporan ke Krimsus Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah menerima aliran dana Askrindo dan tidak pernah memiliki produk reksadana khusus untuk Askrindo.

Jika benar Askrindo dan Elnusa menempatkan dananya di produk reksadana, sebenarnya tidak melanggar ketentuan pengelolaan investasi bagi BUMN asuransi. Namun faktanya, produk reksadana ini tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan manajer investasi yang diduga terlibat. Data investigasi justru menemukan kontrak pengelolaan dana (KPD) dan REPO saham antara Askrindo dan perusahaan manajer investasi.

Terkait hal ini, Bapepam-LK mengeluarkan Surat Edaran bernomer: SE-04/BL/2011 terkait peringatan adanya penipuan modus operandi mengatasnamakan lembaga pada peringatan 34 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.

"Kami telah menerima laporan atau informasi dari beberapa pelaku pasar modal dan lembaga keuangan bahwa saat ini mulai marak kembali penipuan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Bapepam-LK," Ujar Ketua Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran persnya.

Disebutkan, oknum tersebut mengirimkan surat kepada pelaku pasar modal dan lembaga keuangan berupa penawaran iklan kemitraan bersama dalam rangka 34 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tarif tertentu dan akan dimuat di media massa nasional.

"Dengan ini kami tegaskan kembali bahwa Bapepam-LK tidak pernah menghubungi, tidak pernah mengirimkan surat kepada pelaku pasar modal dan lembaga keuangan terkait iklan kemitraan bersama dalam rangka 34 tahun diaktifkannya Pasar Modal Indonesia," ujar Ngalim.

Saat ini, Bapepam telah meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, khususnya pihak kepolisian untuk mengambil langkah preventif maupun menindak tegas perbuatan tercela dari oknum tersebut. [ast]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar