Senin, 01 Agustus 2011

BEI Suspensi TRUB dan Lanjutkan Suspensi 4 Emiten

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan efek saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) di pasar reguler dan pasar tunai pada 1 Agustus 2011.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (1/8). Sebelumnya BEI memantau lima emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit per 31 Maret 2011 dan memenuhi denda sebesar Rp150 juta. Adapun lima emiten itu antara lain PT Katarina Utama Tbk, PT Royal Oak Development Asia Tbk, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk, PT ATPK Resources Tbk, dan PT Indo Setu Bara Resources Tbk.

PT Truba Alam Manunggal Engineering baru membayar denda sebesar Rp150 juta tetapi belum menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2011. Sedangkan PT Katarina Utama Tbk (RINA) belum menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2011 dan membayar denda Rp150 juta, PT Royal Oak Development Asia Tbk (RODA), PT ATPK Resources Tbk (ATPK), dan PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CDPW) telah menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2011 tetapi belum membayar denda Rp150 juta.

Untuk saham RINA, RODA, CDPW, dan ATPK, bursa masih memperpanjang suspensi efek perseroan sejak 1 Agustus 2011 pada sesi I perdagangan efek. Sebelumnya saham Truba telah dibuka pada 29 Juli 2011.

Sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta atas keterlambatan penyampaikan laporan keuangan yang dimaksud. Hal ini merujuk pada ketentuan II.6.3. Selain itu, bursa mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar