Senin, 25 Juli 2011

Aset akan Disita, KBLV Banding di Singapura

Headline
INILAH.COM, Jakarta - PT First Media Tbk (KBLV) menjelaskan telah melakukan perlawanan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Singapura terhadap permohonan Astro untuk membukukan aset persetuan secara sepihak pada 8 Juli 2011.

Demikian dikutip dari keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Senin (25/7). Pengajuan itu dilakukan pada 19 Juli 2011 dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan Injuction Prohibiting Disposal of Assets Worldwide atau injuction. Sidang pertama akan dilakukan pada 10 Agustus 2011 mendatang.

Putusan injuction dapat membatasi kegiatan perseroan dalam mengalihkan aset-asetnya. Namun hal ini tidak mengurangi nilai dari perseroan atau value of the company. Sebab seluruh aset dari perseroan masih menjadi milik dari perseroan.

Pada saat ini perseroan juga akan mendapatkan advis-advis dari penasehat hukum perseroan. Hal ini untuk mengurangi efek dengan adanya injuction ini terhadap kelangsungan dari operasional perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar