Kamis, 14 Juli 2011

ELSA minta ketegasan BI soal dananya yang raib di Bank Mega

ELSA minta ketegasan BI soal dananya yang raib di Bank Mega
JAKARTA. PT Elnusa Tbk (ELSA) mendesak Bank Indonesia (BI) menetapkan PT Bank Mega Tbk (MEGA) bersalah dalam kasus raibnya dana ELSA sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka. Dengan begitu, escrow account senilai dana yang raib tersebut bisa dicairkan.

"Kami ingin uang kami dikembalikan," ujar Vice President Legal ELSA Imansyah Syamsoeddin, Kamis (14/7).

ELSA juga mempertanyakan keotentikan dokumen-dokumen yang dilampirkan Bank Mega terkait kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan laboratorium forensik Polda Metro Jaya terdapat beberapa dokumen yang dinyatakan non identik atau tidak sesuai dengan aslinya (palsu).

Dokumen tersebut adalah 18 tanda tangan mantan Direktur Utama ELSA Eteng A Salam, 15 tanda tangan Direktur Keuangan ELSA Santun Nainggolan, 4 tanda tangan mantan Direktur Keuangan ELSA Wiwiek Widyastuti, dan 4 blanko advis Deposito Berjangka Bank Mega.

"Fit and proper test terhadap manajemen Bank Mega juga harus dilakukan secepatnya supaya bisa dibuktikan ada tidaknya kesalahan manajemen," papar Imansyah.

Sekedar mengingatkan, Rapat Dewan Gubernur BI pada 23 Mei 2011 salah satunya menginstruksikan dilakukannya fit & proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega. Terkait kasus Mega-Elsa, BI telah mengenakan sanksi berupa menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposito (NCD) selama setahun. Juga menghentikan pembukuan jaringan kantor baru selama setahun sejak 24 Mei 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar