Senin, 23 Mei 2011

BNBR Siap Lakukan Kuasi Reorganisasi Secepatnya

Headline
INILAH.COM, Jakarta - PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) mengharapkan dapat segera melakukan kuasi reorganisasi. Perseroan mengklaim tidak ada kendala dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi.

"BNBR tetap melanjutkan proses untuk merampungkan segala data dan dokumentasi yang diperlukan guna pelaksanaan kuasi reorganisasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, guna mengefektifkan kuasi reorganisasi, BNBR akan meminta persetujuan pemegang saham yang ditargetkan terealisir dalam beberapa waktu ke depan," ujar Direktur BNBR, Sidharta Moersjid, Senin (23/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, perseroan tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi. Perseroan akan merampungkan dokumentasi dan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi."Tidak ada kendala, tapi kita tetap melanjutkan proses dokumentasi dan data untuk dirampungkan," kata Sidharta.

Menurut Sidharta, manajemen BNBR fokus untuk menyelesaikan proses kuasi reorganisasi. Sesuai dengan arahan Bapepam-LK, BNBR akan tetap melanjutkan kuasi reorganisasi.

Dalam peraturan Bapepam-LK No. IX.L.1 mengenai pelaksanaan kuasi reorganisasi. Emiten yang akan melaksanakan kuasi reorganisasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut antara lain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum, mengalami saldo negatif yang material selama tiga tahun berturut-turut.

Dalam hal modal disetor yang ada tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif maka wajib dilakukan penambahan modal disetor sebelum pelaksanaan kuasi reorganisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam-LK dan pemegang saham emiten, dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, pada peraturan pelaksanaan kuasi reorganisasi ini juga meliputi keterbukaan informasi berisi rencana, tujuan dan alasan dilakukannya kuasi reorganisasi, jadwal pelaksanaan kuasi reorganisasi, kondisi keuangan tiga tahun terakhir emiten berupa ikhtisar data keuangan penting, status kelangsungan usaha emiten. Neraca sebelum kuasi reorganisasi yang diaudit dan proforma neraca sesudah kuasi reorganisasi termasuk rincian perhitungan eliminasi saldo laba negatif yang direview Akuntan yang terdaftar di Bapepam pada tanggal kuasi reorganisasi.

Emiten yang akan melaksanakan kuasi reorganisasi baik yang berdiri sendiri maupun yang disertai dengan restrukrisasi perusahaan wajib menyampaikan informasi kepada Bapepam-LK pada saat emiten menyampaikan agenda Rapat Umum Pemegang Saham. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar