Senin, 23 Mei 2011

BRMS Akan Mulai Produksi Dairi Prima Minerals

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Peraturan Presiden mengenai penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah telah disetujui. Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) akan memulai produksinya tepat waktu dari Dairi Prima Minerals.

Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2011 mengenai penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah dengan beberapa kondisi telah disetujui pada tanggal 19 Mei 2011. Peraturan Presiden tersebut akan ditindak lanjuti oleh pertama, Persetujuan Prinsip oleh Menteri Kehutanan (paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang), dan kedua, Izin Pinjam Pakai oleh Menteri Kehutanan (paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang).

Kenneth Farrell, Presiden Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (23/5) mengatakan, Peraturan Presiden yang sudah ditunggu-tunggu tersebut merupakan berita yang sangat baik untuk konsesi seng perseroan yang dioperasikan oleh anak perusahaan yang 80% sahamnya dimiliki pleh BRMS, yaitu PT Dairi Prima Minerals (Dairi) di Sumatera Utara. "Tim kami sekarang sedang dalam proses untuk menyampaikan permohonan formal untuk pada akhirnya mendapatkan Izin Pinjam Pakai penggunaan kawasan hutan lindung melalui penambangan bawah tanah di area konsesi Dairi.”

Farrell manambahkan, Peraturan Presiden yang mendukung penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi industri tambang di Indonesia. Hal ini dapat membantu para pemilik konsesi tambang untuk dapat memproduksikan cadangan tambangnya dalam waktu dekat. Ini juga berarti tambahan nilai dalam bentuk royalti untuk Negara Indonesia. "Kami masih optimistis bahwa izin Pinjam Pakai penambangan bawah tanah untuk Dairi akan segera disetujui. Ini akan berdampak positif terhadap Dairi yang diharapkan dapat memulai produksinya di awal tahun 2013 dengan catatan izin tersebut telah disetujui dan kondisi-kondisi lainnya sudah terpenuhi.” [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar