Senin, 09 Mei 2011

Bank Mega Iming-imingi Bunga Deposito 7% per 3 Bulan ke Pemkab Batubara

Jakarta - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara nekat mengalihkan dana APBD ke Bank Mega. Pemindahan itu dikarenakan mereka tergiur iming-iming bunga sebesar 7% per 3 bulan untuk deposito on call (DoC).

Bunga deposito yang total sebesar 28% per tahun itu tentu saja jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito yang dipatok bank-bank lain yang hanya berkisar 5% hingga 6% per tahun.

"Di kasus ini Itman Basuki sebagai kepala cabang Bank Mega Jababeka Bekasi menawarkan produk bank yang mempunyai jasa atau bunga lebih tinggi dari bank lain. Jasa ini berupa deposito dan besar bunganya adalah 7% per 3 bulan," ungkap Noor Rachmat, Kapuspenkum Kejagung di kantornya, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Ia menjelaskan, modus dari kasus ini adalah pemindahan rekening bank atas nama pemerintah daerah yang berada di Bank Pembangunan Daerah yakni Bank Sumut ke Bank Swasta dengan iming-iming tingginya nilai jasa bunga yang akan diberikan pihak bank swasta. Juga dengan sistem deposito on call yang dapat memberikan kesempatan bagi para nasabah untuk melakukan penarikan deposito kapan saja.

Noor mengungkapkan, Itman sebagai kepala cabang menawarkan bunga deposito istimewa itu kepada Yos Rauke sebagai kepala dinas pendapatan dan pengelolaan aset pemerintah kabupaten batubara. Mendapatkan tawaran nan menggiurkan itu, Yos selanjutnya pulang ke Medan dan bertemu Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten Batubara.

"Setelah itu keduanya berangkat ke Jakarta untuk menandatangani surat pembukaan aplikasi rekening dan deposito di Bank Mega. Penandatanganan ini dilakukan di sebuah kafe di daerah Jakarta Selatan," ungkap Noor.

Nah, setelah membuka deposito, Fadil kemudian melakukan pentransferean dari rekening Pemkab Batubara yang berada di Bank Sumut ke Bank Mega cabang Jababeka sebanyak 5 kali. Rincian pentransferan itu adalah:
  • 15 September 2010 penyetoran sebesar Rp 20 miliar
  • 15 Oktober 2010 sebesar Rp 10 miliar
  • 9 November 2010 Rp 5 miliar
  • 14 Januari 2011 Rp 15 miliar
  • 11 April 2011 Rp 30 miliar

"Setelah dideposito uang tersebut dicairkan kemudian melalui Bank Mega dan BCA ditransfer ke Pacific Fortune Management Rp 30 miliar dan Nobel Mandiri Investment, sisanya Rp 50 miliar belum diketahui apakah disetorkan ke Nobel JMandiri atau tidak," ungkap Noor.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut dia, tiap pencairan deposito yang mereka lakukan tidak pernah ada tanda tangan baik Pemkab batubara maupun pihak Bank Mega.

Atas kasus tersebut, Noor menyatakan para tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan tindakan melaewan hukum di Pasal 2 dan Penyalahgunaan Kekuasaan di Pasal 3.

"Delik pidananya? Nggak usah jauh-jauh lah ke delik pidana wong mereka menyalahgunakan APBD (2010-2011) ini sudah pelanggaran kok," jelasnya.

Seperti diketahui, ini adalah kasus pembobolan dana kedua yang terjadi di Bank Mega setelah sebelumnya menimpa dana milik Elnusa. Kejaksaan telah menahan baik Yos Rauke dan juga Fadil Kurniawan. Sementara Itman sudah ditahan dalam kasus dugaan keterlibatannya di pembobolan dana Elnusa. Bank Mega dalam siaran persnya sudah menyatakan telah memecat Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Subakti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar