Senin, 09 Mei 2011

BI Ikut Telusuri Pidana Pembobolan Dana di Bank Mega

Jakarta - PT Bank Mega Tbk (MEGA) kembali ditimpa kasus pembobolan dana nasabah. Setelah pembobolan dana PT Elnusa Tbk (ELSA) Rp 111 miliar, kali ini dana Pemkab Batubara Sumatera Utara dibobol Rp 80 miliar.

Menanggapi kasus ini, Bank Indonesia (BI) belum berani bertindak tegas. Tindakan BI masih sekadar meneliti penerapan aturan dan standar operasi kantor-kantor cabang Bank Mega. Apalagi kasus pembobolan terjadi di kantor cabang Bank Mega yang sama yaitu di Jababeka.

"Kasus Bank Mega sedang kami teliti dari sisi prudential regulationnya termasuk review kebijakan dan SOP mereka di bidang operasional kantor-kantor cabang." jelas Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah kepada detikFinance, Senin (9/5/2011).

Halim mengatakan, BI saat ini juga tengah bekerjasama dengan pusat penelitian dan analisa transaksi keuangan (PPATK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk meneliti dugaan tindak pidana di Bank Mega.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar.

Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Yang terbaru adalah Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

Kejaksaan Agung telah menangkap 2 tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan, masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap.

Keduanya diketahui pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega Jababeka. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar