Senin, 18 Juli 2011

Beleid kuasi reorganisasi bisa diperpanjang

JAKARTA. Rencana penghapusan ketentuan kuasi reorganisasi bagi perusahaan diperkirakan bakal ditunda. Sampai saat ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) masih belum memutuskan waktu yang tepat untuk mencabut aturan tersebut.

Etty R. Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, mengungkapkan, sejauh ini belum ada agenda pembicaraan mengenai penghapusan peraturan kuasi reorganisasi. Dia juga belum bisa memastikan jadwal waktu konsultasi tersebut. "Jadi, belum ada keputusan kapan akan dicabut. Bisa saja mundur tahun depan," ujar dia di Jakarta, Jumat pekan lalu (15/7).

Sekadar informasi, kuasi reorganisasi memungkinkan para emiten menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajibannya pada nilai wajar. Perusahaan publik juga diperkenankan menghapus saldo laba negatif. Melalui langkah tersebut, kondisi perusahaan secara pembukuan bisa kembali kinclong. Selanjutnya, perusahaan dapat melanjutkan kegiatan usahanya layaknya mulai dari awal.

Ketentuan kuasi reorganisasi ini diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.L.1 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Beleid ini mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 51.

Nah, DSAK IAI yang mengesahkan aturan tersebut telah mencabut ketentuan penggunaan standar akuntansi PSAK. Mereka akan mengganti dengan standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standard/IFRS). Otomatis, peraturan Bapepam-LK yang mengacu pada ketentuan PSAK 51 itu ikut terkena imbas.

Asal tahu saja, tujuan penggunaan IFRS selain agar memenuhi standar internasional, juga untuk meningkatkan transparansi perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan. Konvergensi IFRS sudah dirintis sejak tahun 2008 lalu. Nah, penerapan atau implementasi dari konvergensi IFRS tersebut mulai tahun depan.

Lebih suka ditunda

Isakayoga, Direktur Eksektif Asosiasi Emiten Indonesia, berpendapat, pencabutan aturan kuasi reorganisasi sebaiknya memang diundur. Pasalnya, dia menilai, sejauh ini sosialisasi oleh otoritas terhadap emiten masih kurang. "Terutama mengenai ketentuan pajak, saat aset dinilai dengan nilai wajar, maka kewajiban pajak juga naik atau bagaimana?” katanya.

Selain itu, lanjut dia, emiten juga perlu waktu melakukan kuasi reogranisasi. Apalagi jika emiten bersangkutan memiliki sejumlah anak usaha sehingga penilaian mark to market atas aset-asetnya memakan waktu yang lama.

Data Bapepam-LK mencatat, ada dua perusahaan yang positif akan menempuh kuasi reorganisasi, yaitu PT Polychem Indonesia Tbk dan PT Barito Pacific Tbk. Beberapa emiten yang sempat gembar-gembor melakukan langkah serupa di antaranya adalah PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Bank Artha Graha Tbk, PT Eterindo Wahanatama Tbk, dan PT Asia Natural Resources Tbk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar