Rabu, 25 Mei 2011

Akuisisi SCTV-Indosiar Diteruskan, KPI Bisa Berikan Sanksi

Jakarta - Akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) masih dalam proses. Meski demikian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan jika akuisisi itu terjadi akan ada sanksi seperti yang diatur dalam Undang Undang Penyiaran.

"Kita harus lihat dulu apakah akuisisi ini terjadi atau tidak, nantinya. Kan begitu. Kalau pelanggaran undang-undang tentu ada sanksinya. Sanksinya bisa dilihat di undang-undangnya, sanksinya bisa sanksi administratif atau sanksi yang lain,"kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat usai pelantikan KPID DKI Jakarta, Rabu, (25/5/2011).

Bahkan, lanjutnya sanksi itu dapat mengarah pada perijinan lembaga penyiaran. " Berkaitan dengan perijinan, itu administratif juga kalau perijinan atau ada sanksi lain apakah itu pidana atau tidak tetapi sekali lagi itu harus dilihat secara komprehensif,"tegasnya.

Seperti diketahui dalam pasal 18 ayat satu Undang-Undang (UU) Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum, mengingat jumlah saham yang bakal dibeli EMTK hanya sebesar 27, 24 persen.

Akuisisi juga dinilai melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Beleid itu menjelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.

Seperti diberitakan, sebelumnya rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti. Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.

Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarin. Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.

Lebih lanjut, Dadang memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan akuisisi ini. "Kita akan panggil SCTV dan Indosiar pada Selasa pekan depan, "ungkap Dadang.

Pemanggilan ini, menurutnya untuk melengkapi legal opinion KPI untuk akuisisi Indosiar ini. "Hasil legal opinion kita ada rencana untuk kita sampaikan kepada pemerintah dan Bapepam serta pihak lain," pungkas Dadang.

(asp/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar