Senin, 05 September 2011

Anak Usaha WAPO Ajukan PKPU ke LPEI

Medium
INILAH.COM, Jakarta - PT Phonix Mas Persada yang sebagian sahamnya dimiliki PT Wahana Phonix Mandiri Tbk (WAPO) telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Kreditur Lembaga Penjaminan Expor lndonesia (LPEI) dahulu bernama Bank Expor lndonesia, pada 11 Juli 2011 melalui Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam keterbukaannya ke BEI, Senin (5/9) disebutkan dalam permohonan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan Permohonan PKPU oleh PT PMP dengan putusan sementara Nomor AAlPKPUnAl l/P.N.-Nhga Sby. tanggal 25 Juli 2011.

Dalam kaitan putusan tersebut, PT PMP dan Kreditur LPEI telah mengadakan perundingan termasuk pencocokan Utang Piutang yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk mengajukan Proposal penyelesaian Utang. Berdasarkan hasil pencocokan Utang Piutang tersebut, PT PMP telah mengajukan Proposal penyelesaian Utang kepada LPEI dan akan dibahas dalam sidang selanjutnya.

Pada prinsipnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik, dan menyeluruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar