Senin, 05 September 2011

Merjer Matahari dan Meadow Diputus 26 September

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Rencana penggabungan atau merjer PT Matahari Department Store (PT MDS) dan PT Meadow Indonesia (PT MI) akan diputuskan dalam RUPSLB 2 September 2011.

Dalam prospektusnya Senin (5/9) disebutkan dalam hal RUPSLB tidak menyetujui rancangan merjer usaha, maka rancangan tersebut dapat diajukan kembali kepada Bapepam 12 bulan pelaksanaan RUPSLB, yaitu 20 September 2011. Meadow Asia Company Limited dan Asia Color Company Limited selaku pemegang saham PT MI dan PT MI selaku pemilik saham mayoritas (98,15% dari total seluruh saham yang dikeluarkan pada PT MDS) mengusulkan kepada manajemen agar rasio konversi saham yang ditetapkan adalah setiap saham yang dimiliki pemegang saham PT MI setara dengan 6,85 juta saham PT MDS yang dimiliki PT MI. Sehingga, tidak akan terjadi dilusi pemegang saham minoritas PT MDS dan tidak akan terjadi peningkatan modal PT MDS selaku perusahaan hasil penggabungan.

Pelaksanaan merjer ini sudah disetujui dewan komisaris masing-masing perusahaan. Sebagai hasil dari penggabungan usaha, pinjaman dari PT MDS kepada PT MI senilai Rp2,85 triliun berikut piutang bunga sejumlah Rp329,42 miliar akan tereliminasi, sehingga menghasilkan penurunan jumlah aset PT MDS sesudah penggabungan. PT MDS juga akan mengambilalih pinjaman dari PT Matahari Pacifik kepada PT MI sejumlah Rp1 triliun dan beban bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp112,04 miliar, sehingga menghasilkan peningkatan jumlah liabilitas sesudah penggabungan. Hilangnya penghasilan bunga dari eliminasi pinjaman dari PT MDS kepada PT MI dan meningkatnya beban bunga dari pengambilalihan pinjaman PT Matahari Pacifik kepada PT MI, kemungkinan tidak akan sepenuhnya teroffset dengan eliminasi atas beban royalti ke PT MI sehingga berpotensi menurunkan laba bersih PT MDS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar