Senin, 05 September 2011

BI akan Cegah Bank Syariah Jadi 'Bank Gadai Emas'

Jakarta - Gadai emas kini semakin marak ditawarkan oleh bank-bank syariah karena tingginya permintaan. Namun Bank Indonesia (BI) akan membatasinya untuk mencegah bank syariah fokus di bisnis gadai emas yang memang sebenarnya hanya sebagai pelengkap saja.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya Siregar di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/9/2011).

"Gadai emas itu kan masuk ke akad qardh yang merupakan pelengkap dari pembiayaan. Jangan sampai dimasa yang akan datang, qardh membesar dan menjadi yang utama daripada kegiatan perbankan syariah. Karena di fatwanya hanya sebagai pelengkap maka kami akan mengaturnya," ujarnya.

Qardh merupakan akad pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial maupun sosial dengan ketentuan dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 79/DSN-MUI/III/2011 menyebutkan, pembiayaan qardh sebagai pelengkap untuk tujuan komersial bisa menggunakan dana nasabah. Adapun akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.

Menurut Mulya aturan tersebut akan dikeluarkan paling cepat keluar pada akhir tahun 2011 ini. "Tahun inilah paling cepat. Kita lagi mengodok nanti pada waktunya kita undang bank juga untuk mendiskusikan," tuturnya.

Menurutnya, bank syariah juga harus lebih siap mengantisipasi lonjakan harga emas yang sewaktu-waktu bisa turun. Risiko yang ditimbulkan, lanjut Mulya akan jauh lebih tinggi.

"Gadai emas atau Qardh tadi itu digunakan dalam kerangka pengadaian. Nah, itu harus kita lihat yang penting gimana bank itu bisa antisipasi risikonya saja. Jangan sampai terjadi penurunan harga emas mereka jadi panik karena emas yang digadaikan masyarakat bisa turun nilainya," kata Mulya.

Hingga akhir Juni 2011 portofolio pinjaman qardh mencapai Rp 7,36 triliun, naik hampir 3 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,44 triliun. Porsi pembiayaan qardh sekitar 8,9% dari seluruh portofolio pinjaman bank syariah yang mencapai Rp 82,61 triliun.

Mulya juga meminta kepada perbankan syariah untuk tidak agresif dalam pembiayaan gadai emas. "Menurut saya jangan banyak-banyak, jangan bermain-main seperti itu. Karena kembali lagi kepada khitah bahwa gadai itu hanya digunakan oleh orang yang mengalami kesulitan keuangan," ujarnya.

(dru/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar