Kamis, 19 Mei 2011

Duh! Repotnya Menukar Dolar AS di Indonesia

Jakarta - Menukarkan uang kertas dolar AS di money changer atau bank di Indonesia sangat merepotkan. Uang kertas dolar AS harus dalam keadaan bersih dan licin, kalau tidak nilainya akan berkurang atau bahkan apes-apes bisa ditolak.

Nasabah yang ingin menukarkan dolar AS harus terlebih dahulu memastikan kondisi fisiknya sempurna (tidak lecek) dan bernomer seri dan tahun keluaran terbaru. Hal seperti itu tidak terjadi di negara-negara lain yang umumnya tidak terlalu memperhatikan fisik uang kertas apakah licin atau tidak, yang penting keasliannya.

Mengapa menukarkan dolar AS di Indonesia sedemikian repot? Plt Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Difi Ahmad Johansyah mengungkapkan pihak money changer maupun bank tidak ingin mengambil risiko mendapatkan mata uang dolar AS palsu.

Selain itu, Difi mengatakan kondisi psikologis masyarakat di Indonesia mengenai dolar AS itu masih melekat ketika memegang dalam kondisi fisik yang bagus.

"Mengapa dolar AS yang ditukarkan di Indonesia itu harus dalam kondisi baik? hal ini untuk mencegah money changer ataupun bank mendapatkan dollar palsu. Adapun hal ini juga dipengaruhi oleh psikologis para masyarakat," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (19/11/2011).

Dijelaskan Difi, Indonesia memang pernah mengalami trauma ketika maraknya dollar AS palsu beberapa tahun yang lalu. Oleh karena itu, lanjut Difi dahulu bahkan nomor seri dari dolar AS harus dicatat.

"Sejak saat itu digeneralisir-lah hingga saat ini dimana dollar AS yang ingin ditukarkan harus dengan kondisi fisik yang bagus. Hal ini dapat melindungi pedagang valas dan bank memperoleh dolar AS palsu karena ketika dalam kondisi fisik yang bagus, dolar AS itu dapat dilihat secara mudah keasliannya," papar Difi.

"Selain itu, masyarakat sendiri juga pasti tidak ingin mendapatkan dollar AS yang tidak bagus kondisi fisiknya. Nanti justru menambah transactional cost bagi bank atau money changer jika dolar AS yang ditukarkan tidak laku dijual kembali," imbuh Difi.

Menurut Difi, BI tidak memantau peredaran mata uang asing palsu. Jika masyarakat menemukan mata uang asing yang palsu, disarankan untuk segera menghubungi kepolisian bukan ke BI. Sesuai undang-undang bank sentral tidak mempunyai wewenang untuk menindak maupun mengganti mata uang asing palsu.

"Mata uang asing palsu itu areanya berbeda kita tidak memantau, maka aparat penegak hukum seperti polisi yang mengawasi dan akan mengambil tindakan. Sementara BI juga tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti dengan uang asli jika sebuah bank menemukan adanya mata uang asing palsu," terang Difi.

Difi menyarankan, jika memang masyarakat kedapatan memiliki dolar palsu maka lebih baik menghubungi aparat polisi atau langsung melaporkan kepada pihak berwenang AS yakni US Secret Service.

Lebih jauh Difi mengatakan, berbeda dengan negara-negara lain seperti misalnya Singapura. Negara ini, lanjut Difi merupakan salah satu pusat pasar finansial yang peredaran dolar AS jauh lebih banyak dan dapat digunakan untuk bertransaksi. "Jika di Indonesia hanya rupiah, di Singapura bisa menggunakan dolar AS sehingga kondisi fisik tidak begitu diperhatikan," terangnya.

(dru/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar