Selasa, 24 Mei 2011

Nunggak Dana Nasabah, Pemegang Saham Bakrie Life Diultimatum

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan memanggil pemegang saham beserta manajemen PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) jika belum juga membayarkan cicilan dana pokok nasabah hingga tenggat waktu di akhir Mei 2011.

"Kemarin sudah kita panggil manajemennya dan mereka berkomitmen untuk membayar kembali kewajiban cicilan dana pokok kepada nasabah sesuai komitmen. Maka kita masih menunggunya," ujar Ketua Bapepam Nurhaida ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Dikatakan Nurhaida, Bapepam masih akan menunggu hingga akhir Mei 2011 mengenai komitmen tersebut.

"Jika memang tidak ada pemberitahuan serta tidak ada pelunasan pembayaran cicilan dana pokok maka bukan hanya manajemen namun pemegang saham akan dipanggil," tambahnya.

Lebih jauh Nurhaida mengungkapkan pemegang saham Bakrie Life yang akan dipanggil salah satunya yakni Bakrie Capital Investment (BCI). "BCI salah satu pemegang sahamnya memang," katanya.

Terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Bakrie Life, Nurhaida mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja dan pengadilan jika memang ada gugatan. Belum lagi, Bakrie Life dituntut oleh karyawannya karena membayar uang pesangon dengan surat utang.

"Soal PHK kita serahkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan pengadilan. Yang jelas kita berusaha mengikuti terus komitmen pembayaran dana ke nasabahnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bakrie Life baru membayarkan kembali tunggakan kepada nasabah Diamond Investa. Namun Bakrie Life hanya membayar bunga tertunggak pada periode Juli 2010 hingga Februari 2011 dengan jumlah Rp 17 miliar. Cicilan dana pokok nasabah yang belum dibayar dijanjikan akan dilunasi pada akhir April 2011.

Sebelumnya pula, manajemen menjanjikan pembayaran tunggakan bunga dari Juli 2010 sampai Desember 2010 pada 28 Januari 2011. Bakrie Life juga menyatakan akan membayarkan dana pokok nasabah Diamond Investa di akhir Maret 2011.

Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.

Sebanyak 25% di 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga di 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen.

Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%). Cicilan dana pokok baru dibayarkan dua kali yakni Maret 2010 dan Juni 2010. Cicilan pokok pada September 2010 belum dibayarkan berikut bunga dari Juli 2010 sampai November 2010.

Sehingga Bakrie Life masih mempunyai sisa utang kurang lebih senilai Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa yang menginvestasikan
dananya di atas Rp 200 juta.

Sampai dengan kini, perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terancam dicabut izin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk ke dalam perusahaan yang bermodal di bawah Rp 40 miliar, dan sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.

(dru/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar