Jumat, 03 Juni 2011

Pegang 7% Saham Newmont, Pemerintah Dapat 'Jatah' US$ 485,3 Juta

Jakarta - Pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah membeli 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara. Melalui kepemilikannya, pemerintah bisa mendapatkan dividen US$ 485,3 juta sampai tahun 2028.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam pernyataannya kepada Komisi XI DPR yang dikutip, Jumat (3/6/2011). Agus menyampaikan hal tersebut terkait alasan pemerintah pusat membeli 7% saham divestasi Newmont.

"Berdasarkan hasil kajian pembelian saham divestasi, diperkirakan pembagian dividen oleh Newmont sampai dengan 2028 akan mencapai US$ 6,9 miliar. Dengan total porsi penerimaan dividen bagi Pemerintah Pusat melalui PIP sebesar 7% , dividen yang akan diterima Pemerintah Pusat sampai dengan tahun 2028 diperkirakan sebesar US$ 485,3 juta," tuturnya.

Agus mengatakan, dibandingkan dengan harga pembelian US$ 246,8 juta, maka Benefit and Cost Ratio mencapai 197%. Selain itu, pembelian saham ini juga memiliki potensi peningkatan nilai yang berasal dari capital gain dan potensi penambahan cadangan emas dan tembaga dari Blok Elang yang masih dalam tahap eksplorasi awal.

"Keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan Newmont akan mendorong peningkatan penjualan konsentrat ke dalam negeri dalam upaya meningkatkan nilai tambah bagi pendapatan nasional melalui pengolahan konsentrat menjadi produk final dan mendorong perkembangan industri hilir melalui penyediaan bahan baku yang lebih berkesinambungan," katanya.

Agus mengatakan, keuntungan yang akan didapat pemerintah dari pembelian saham divestasi Newmont melalui PIP, antara lain:
  1. Kepemilikan 51% oleh beberapa unsur nasional secara bersama-sama akan menjaga kepentingan nasional berdasarkan prinsip-prinsip international best practice.
  2. Mendukung dan memastikan compliance perusahaan dalam pembayaran pajak, royalti, kewajiban corporate social responsibility sehingga multiplier effect dari industri tersebut dapat lebih dirasakan masyarakat sekitar. Setiap tahunnya Newmont membayar pajak dan royalti langsung kepada pemerintah Indonesia. Sebagian besar royalti (80%) dikembalikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten.
  3. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam Newmont akan menciptakan model bisnis yang lebih baik untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan nilai Newmont.
  4. Membangun governance dan pengawasan yang lebih baik bagi pelaksanaan pengusahaan pertambangan di Indonesia sehingga menciptakan iklim bisnis dan mekanisme kerja sama pengelolaan pertambangan di Indonesia yang kondusif, adil dan juga memberikan manfaat yang besar bagi Negara.
  5. Mendorong Newmont untuk lebih mematuhi ketentuan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
  6. Mendorong Newmont untuk segera go public.
  7. Pendayagunaan dana PIP untuk menghasilkan return yang lebih baik.
  8. Memberikan arahan-arahan agar Newmont dapat meningkatkan kinerjanya
  9. Menjadi perekat antar pemegang saham nasional, yang dengan masuknya PIP menjadi pemegang saham, pemegang saham nasional akan menjadi pemegang saham mayoritas dari Newmont
  10. Bersama-sama para pemegang saham nasional mengarahkan Newmont untuk melakukan yang terbaik bagi rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat NTB pada khususnya.

(dnl/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar