Jumat, 03 Juni 2011

MI tak berminat rilis reksadana penjaminan

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merilis tiga aturan main baru dipasar modal. Satu aturan itu adalah Keputusan Bapepam-LK Nomor: KEP-262/BL/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Terproteksi, Reksadana dengan Penjaminan dan Reksadana Indeks.

Beleid ini merupakan penyempurnaan peraturan IV.C.4 yang dikemas dalam keputusan Ketua Bapepam-LK bernomor KEP-429/BL/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Terproteksi, Reksadana dengan Penjaminan dan Reksadana Indeks.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam regulasi ini adalah kebijakan investasi disetiap produk reksadana. Untuk reksadana terproteksi, misalnya, sebesar 70% dari nilai aktiva bersih (NAB) diinvestasikan pada portofolio efek yang terbit di dalam negeri.

Dana kelolaan itu sejatinya bleh diinvestasikan di portofolio efek yang diperdagangkan di luar negeri. Hanya saja, efek itu harus diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, perusahaan publik domestik, atau badan hukum asing yang sebagian besar sahamnya dimiliki perusahaan publik domestik maupun BUMN.

Untuk reksadana dengan penjaminan, manajer investasi (MI) wajib menempatkan dana investor minimal 80% dari NAB pada efek utang yang menyandang kategori investment grade. "Penyempurnaan peraturan V.C.4 dilakukan agar MI fleksibel mengelola reksadana," kata Nurhaida, Ketua Bapepam-LK

Andreas Muljadi Gunawidjaja, Managing Director Mandiri Manajemen Investasi, menyatakan perusahaannya belum memiliki produk reksadana penjaminan. Selain harus menunjuk institusi penjamin alias asuransi, nantinya ada beban biaya premi atas penjaminan tersebut.

Memang, premi atas penjaminan reksadana tersebut bakal menjadi tanggungan nasabah. "Jadi produknya tidak menarik karena mengurangi return bagi nasabah," ungkap Rudiyanto, Analis Senior Infovesta Utama.

Maka itu, hingga kini tak ada satu pun MI yang menerbitkan reksadana penjaminan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar