Kamis, 26 Mei 2011

Bapepam Belum Terima Surat Larangan KPI

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait larangan pengambilan saham Indosiar oleh SCTV.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Bapepam-LK Nurhaida, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (26/5). "Saya tidak mau komentar dulu soal cabut mencabut. Kita lihat perkembangannya dulu deh, karena itu mereka kan rups (rapat umum pemegang saham) dan surat dari KPI yang mengatakan itu dilarang belum ada," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, bila memang ditemukan adanya pelanggaran maka hal tersebut dikembalikan pada pihak yang terkait. "Kemudian jika ada surat dari otorisasi yang berwenang, yang mengatakan mereka melanggar, itu bisa ditegakkan dari otoritas yang bersangkutan," tandasnya. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar