Rabu, 15 Juni 2011

Inilah Arti Berbagai Skala Peringkat Kredit S&P

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Lembaga pemeringkat Standard & Poor’s Ratings Services, Senin (13/6), menurunkan peringkat utang Yunani dari 'B' menjadi 'CCC'. Tapi, tahukah Anda apa arti di balik skala peringkat tersebut?

Standard & Poor's atau juga dikenal dengan sebutan (S&P) adalah salah satu anak perusahaan dari McGraw-Hill yang merupakan perusahaan pemeringkat atas saham dan obligasi. S&P merupakan satu dari 3 perusahaan besar dalam industri pemeringkatan efek bersama Moody's dan Fitch Ratings.

S&P menerbitkan peringkat atas utang jangka pendek dan jangka panjang. Seperti dikutip dari Wikipedia, untuk peringkat kredit jangka panjang, S&P memberikan peringkat kepada perusahaan berdasarkan skala dari ‘AAA’ hingga ‘D’. Peringkat tengah terdapat pada setiap tingkat di antara ‘AA’ dan ‘CCC’ seperti ‘BBB+’, ‘BBB’ dan ‘BBB-‘.

Untuk beberapa perusahaan, S&P dapat juga mengeluarkan petunjuk yang disebut ‘credit watch’ (kredit yang harus diawasi) yaitu kredit yang dapat saja berubah peringkatnya menjadi naik (positif), turun (negatif) atau tetap (netral).

Peringkat kredit yang masuk kategori ‘investasi’ adalah ‘AAA’ yang artinya perusahaan berkualitas terbaik, layak dan stabil. Lalu, ‘AA’ merupakan perusahaan berkualitas tapi sedikit lebih berisiko dibanding ‘AAA’. Sedangkan ‘A' menandakan, situasi ekonomi dapat berpengaruh pada kondisi keuangan perusahaan. Terakhir adalah ‘BBB’. Artinya, perusahaan kelas menengah, di mana saat ini dalam kondisi memuaskan.

Selebihnya adalah peringkat kredit ‘non-Investasi’ yang juga dikenal sebagai junk bonds (obligasi sampah). ‘BB' merupakan skala yang menunjukkan, kecenderungan mengalami perubahan dalam situasi ekonomi. ‘B’ diperhatikan adanya variasi situasi keuangan.

Sedangkan ‘CCC’ menandakan kondisi perusahaan saat ini goyah dan tergantung pada kondisi ekonomi yang menguntungkan agar dapat memenuhi kewajibannya. ‘CC’ menunjukkan kondisi perusahaan yang sangat goyah dan obligasi yang sangat spekulatif. ‘C’ keadaan yang lebih parah dari sangat goyah yang kemungkinan pailit atau menunggak pembayaran tetapi tetap melanjutkan pembayaran obligasinya.

Lalu, ‘CI’ berarti gagal bayar pada kewajiban pembayaran bunga yang lalu. ‘R’ berada di bawah pengawasan yang berwenang sehubungan dengan kondisi keuangannya. ‘SD’ beberapa kewajibannya mengalami gagal bayar. Peringkat ‘D’ gagal bayar dalam kewajibannya dan S&P meyakini bahwa akan terjadi gagal bayar atas sebagian besar atau seluruh kewajibannya. Terakhir, ‘NR’ adalah tidak diberikan peringkat.

Sementara itu, untuk peringkat utang jangka pendek, S&P memberikan peringkat berdasarkan skala dari ‘A-1’ hingga ‘D’. Di antara kategori A-1 dapat ditambahkan tanda yang mengindikasikan, bahwa penerbit memiliki suatu komitmen yang amat kuat untuk memenuhi kewajibannya.

Resiko negara dan nilai tukar dari pembayaran kembali kewajiban debitur adalah merupakan faktor yang telah diperhitungkan dalam analisa kredit dalam pemberian peringkat. ‘A-1’ berarti, debitur memiliki kapasitas yang sangat besar guna memenuhi kewajibannya.

‘A-2’ bermakna, debitur rentan terhadap menurunnya kondisi ekonomi namun kapasitas debitur untuk memenuhi kewajibannya adalah memuaskan. ‘A-3’ menandakan, kondisi kemunduran ekonomi dapat berpengaruh terhadap melemahnya kapasitas debitur guna memenuhi kewajibannya.

‘B’ memiliki karakteristik spekulatif yang signifikan. Artinya, debitur saat ini memiliki kapasitas guna memenuhi kewajibannya namun dalam menghadapi masalah ketidakpastian yang terjadi saat ini dapat berpengaruh pada komitmen keuangannya dalam pembayaran kewajibannya.

Sementara itu, ‘C’ berarti debitur saat ini sangat rentan untuk gagal bayar dan guna memenuhi kewajiban atau pembayaran kewajibannya debitur amat tergantung pada situasi yang menguntungkan baik dalam dunia usaha maupun dalam kondisi ekonomi.

Terakhir, ‘D’ bermakna debitur berada dalam keadaan gagal bayar. Kewajiban tidak dipenuhi pada saat jatuh tempo dan tenggang waktu penundaan belum jatuh tempo. Peringkat ini juga digunakan pada saat debitur menghadapi suatu gugatan kepailitan. [mdr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar