Selasa, 16 Agustus 2011

BORN dan ADRO Siap Kawal IHSG ke Level 4.005

Headline
INILAH.COM, Jakarta – Dengan kenaikan laba bersih yang signifikan, saham BORN dan ADRO diprediksi bakal membawa IHSG ke level 4.005. Syaratnya, bursa regional mendukung dan minyak mencapai US$90 per barel.

Analis Sekuritas Ekokapital Cece Ridwanullah mengatakan, sejauh ini, saham-saham di sektor batu bara masih sedikit mengalami tekanan. Meskipun, hari ini harga minyak mentah dunia naik ke level US$87 per barel. Hanya saja, belum menyentuh US$90 per barel.

“ Jika sudah menyentuh level US$90, saham-saham seperti BORN (PT Borneo Lumbung Energi) dan ADRO (PT Adaro Energy) yang mencatatkan laba bersih signifikan pada kuartal II/2011 akan membawa indeks ke level 4.005,” katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Selasa (16/8).

Cece berkeyakinan, hal itu akan menjadi kenyataan jika bursa regional mendukung dan harga minyak bisa menyentuh US$90 per barel. Laba bersih ADRO naik 103% pada kuatal II/20011 sedangkan BORN mencatatkan kenaikan laba bersih yang dahsyat sebesar 3.904%.

Di sisi lain, lanjutnya, penguatan indeks juga mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang kemarin mengumumkan adanya lima sektor yang menerima tax holiday yakni pembebasan PPh badan 5-10 tahun.

Kelima sektor tersebut adalah industri logam dasar, industri pengolahan minyak bumi dan gas, industri permesinan, industri sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi. Menurut Cece, ini juga akan membawa indeks naik ke atas. “Apalagi, jika tax holiday juga diberlakukan pada sektor-sektor lain yang kebanyakan masuk di bursa seperti batu bara, tambang, dan Crude Palm Oil (CPO),” ungkapnya.

Asal tahu saja, pemerintah telah menetapkan lima sektor industri yang memenuhi kriteria pionir sebagai penerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday. Pemerintah juga menetapkan sebanyak 128 bidang usaha tertentu di wilayah tertentu akan mendapatkan fasilitas keringanan PPh atau tax allowance.

Pemberian fasilitas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008 sebagai revisi PP No 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar