INILAH.COM, Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) menolak gugatan PT Light Instrumenindo dalam kasus tanah di daerah Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
Demikian dikutip dari keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Kamis (23/6). Perseroan menolak gugatan materiil dan immateriil yang diajukan oleh pihak penggugat yaitu PT Light Instrumenindo.
Selain itu, lanjut Suharyanto, menghukum tergugat bersama-sama penggugat untuk menandatangani Akta pelepasan hak atas tanah ex sertifikat hak guna bangunan No.26/Pengangsaan Dua dan tanah ex sertifikat hak guna bangunan No.32 Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar