Rabu, 08 Juni 2011

KPI: Akuisisi IDKM melanggar aturan

KPI: Akuisisi IDKM melanggar aturan
JAKARTA. Proses akuisisi saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) memasuki babak baru. Kemarin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan legal opinion terkait aksi korporasi itu. Komisi menilai akuisisi IDKM berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penyiaran.

Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan, akuisisi ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Akuisisi Indosiar juga bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Ketentuan itu mengatur pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum.

Ketentuan lain yang berpotensi ditabrak adalah Pasal 34 UU Penyiaran tentang larangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran. Karena itu, KPI mengharapkan Menteri Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti penilaian legal opinion itu. "Sejauh ini KPI dalam kapasitas hanya memberikan masukan atau pendapat jika terdapat pelanggaran," ujar Dadang, kemarin.

Selain masuk radar UU Penyiaran, akuisisi Indosiar berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Gonthor R. Azis, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor jasa Bapepam-LK, menandaskan, EMTK sejauh ini telah melakukan hal-hal yang disyaratkan dalam aturan pasar modal.

EMTK telah menempuh beberapa langkah, misalnya, meminta persetujuan pemegang saham, hingga menggelar penawaran tender (tender offer) atas sisa saham IDKM milik publik. "Kami sebenarnya tidak pada posisi mengomentari legal opinion KPI," kata Gonthor. Dia beralasan, masing-masing lembaga menggunakan aturan berbeda sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.

Sementara manajemen EMTK belum memberikan pernyataan resmi terkait legal opinion KPI. Sekretaris Perusahaan EMTK Titik Maria Rusli tak dapat dimintai konfirmasinya saat dihubungi KONTAN melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Sebelumnya diwartakan, EMTK memastikan akan mengakuisisi 27,4% saham IDKM milik PT Prima Visualindo. EMTK, yang merupakan induk usaha stasiun televisi SCTV ini, juga siap melangsungkan tender offer atas sisa saham IDKM milik publik.

EMTK menawarkan harga tender offer senilai Rp 950 per saham. Masa penawaran hajatan itu berlangsung sejak 8 Juni hingga 14 Juni mendatang. Kemarin, harga saham IDKM melorot 1,06% menjadi Rp 930 per saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar