Rabu, 08 Juni 2011

BEI kaji aturan soal kewajiban tambah kepemilikan saham publik

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan para emiten yang sahamnya tergolong tidak likuid agar memperbesar porsi kepemilikan saham publik. Dengan demikian, sahamnya menjadi lebih menarik diperdagangkan.

"Minggu lalu, kami sudah undang lebih dari 100 emiten yang porsi saham publiknya relatif kecil. Kita berdialog dengan mereka untuk bersama-sama memikirkan cara memperbesar porsi publik," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Eddy Sugito, Rabu (8/6).

Dalam dialog tersebut, BEI juga mengundang salah satu bank investasi yang berpengalaman dalam meningkatkan likuiditas emiten tersebut. Namun, Edy tak menyebut bank investasi yang dimaksud.

"Demand di pasar lagi banyak, sayang kalau likuiditasnya kurang. Apalagi kalau sebetulnya fundamental perusahaannya bagus," ungkapnya.

Menurut Eddy, idealnya para emiten tersebut memiliki porsi kepemilikan saham publik sekitar 20%-30%. Secara aturan, BEI memang belum memiliki ketentuan mengenai perlunya penambahan jumlah saham publik oleh para emiten yang tergolong tidak likuid sahamnya.

"Kami masih sebatas mendorong. Akan kita lihat seberapa serius respon mereka menanggapi ajakan kami. Jika memunginkan, ke depannya hal ini akan dituangkan dalam regulasi. Sebagai tahap awal kita dengarkan dulu dari mereka kesulitannya apa," jelas Eddy.

Di sisi lain, BEI juga masih terus mengevaluasi kinerja emiten yang kurang likud tersebut. Bila tak kunjung ada perbaikan, bukan tidak mungkin emiten-emiten tersebut di-delisting oleh BEI.

"Force delisting mungkin saja kalau dari tahun ke tahun cash flow-nya mengalami penurunan dan berat untuk emiten itu bertahan. Karena itu pekerjaan rumahnya adalah memperbaiki fundamental perseroan," papar Edy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar