Selasa, 07 Juni 2011

KPI: Akuisisi Indosiar oleh Induk SCTV Melanggar Hukum

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan pandangan hukum resmi atas rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV). Menurut KPI, rencana ini berpotensi melanggar peraturan, yakni Undang-Undang (UU) Penyiaran serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005.

Selanjutnya, pandangan hukum ini akan disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Bapepam-LK, untuk memutuskan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan.

Demikian disampaikan Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (7/6/2011).

"Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," jelasnya.

Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran keberagaman isi (diversity of content) serta keberagaman kepemilikan (divesity of ownership) atas suatu lembaga penyiaran.

"Tugas legal standing adalah pandangan hukum dan masukan bagi Kominfo dan Bapepam. Pandangan hukum ini menghindarkan pemusatan kepemilikan atas lembaga penyiaran," tegasnya.

Dalam menyusun legal opinion tersebut, 9 anggota KPI menyatakan persamaan persepsi. Tidak ada perpecahan ataupun perbedaan pendapat mengenai aksi korporasi tersebut. Anggota KPI tersebut yakni Mochamad Riyanto, Ezki Widianti, Dadang Hidayat, Azimah, Nina Mutmainnah, Idy Mu-zayyad, Iswandi Syahputra, Judhariksawan, dan Yazirwan Uyun.

Seperti diketahui, EMTK pemilik 86% saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), dan memilik 99% saham secara tidak langsung SCTV (melalui SCMA) berencana mengakuisisi 27,24% saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo. Aksi ini akan terlaksana 30 Juni 2011 nanti.

EMTK berniat untuk melakukan gadai saham SCTV dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi Indosiar itu.

Dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai tender offer saham Indosiar di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar. Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham Indosiar dari PV senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham Indosiar.

Saat ini proses akuisisi Indosiar masih dalam tahap proses di Bapepam-LK. Namun wacana boleh tidaknya televisi tersebut dibeli oleh perusahaan pemilik SCTV masih terus berjalan. Untuk dapat selesai proses tersebut, akuisisi juga perlu mendengar suara Kemenkominfo, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

(wep/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar