Rabu, 10 Agustus 2011

Inilah Penerima Sanksi Bapepam Hingga 10 Agustus

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi denda kepada emiten, manajer investasi, perusahaan efek dan lainnya senilai Rp8,16 miliar dari Januari 2011 hingga 10 Agustus 2011.

Demikian seperti dikutip dari siaran pers Bapepam-LK, Rabu (10/8). Bapepam-LK telah memberikan sanksi denda kepada beberapa emiten dengan nilai Rp6,96 miliar, sanksi denda kepada 17 manajer investasi senilai Rp347,20 juta, sanksi denda kepada 42 perusahaan efek senilai Rp663,70 juta.

Untuk sanksi denda kepada 19 akuntan publik senilai Rp93,90 juta, penilai senilai Rp74,40 juta, sanksi denda kepada Biro Administrasi Efek (BAE) senilai Rp20,30 juta, BEI senilai Rp500 ribu, dan wakil manajer investasi senilai Rp2,80 juta. Total sanksi denda senilai Rp8,16 miliar.

Bapepam-LK pun telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada 14 emiten, tiga manajer investasi, satu akuntan, satu bank kustodian, dan satu wakil manajer investasi.

Selain itu, Bapepam-LK juga telah memberikan sanksi pencabutan atau pembatalan kepada delapan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan satu perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek.

Sanksi pembekuan ijin/STTD pun diberikan kepada tiga akuntan publik, satu wakil manajer investasi, dan satu wakil penjamin emisi efek. Bapepam-LK juga memberikan sanksi lain yaitu denda terhadap PT Astro Indonesia selaku pemegang saham di atas 5% PT Laguna Cipta Griya Tbk dan dan denda terhadap PT Citra Nusa Abadi selaku pemegang saham di atas 5% PT Laguna Cipta Griya Tbk.

Selain itu, Bapepam-LK juga memberikan sanksi denda kepada lembaga keuangan bukan bank antara lain sanksi denda senilai Rp3,46 miliar. Adapun sanksi denda itu diberikan kepada perusahaan perasuransian dengan jumlah delapan senilai Rp1,76 triliun, perusahaan penunjang usaha asuransi ada 19 perusahaan dengan nilai Rp1,58 miliar, dan dana pensiun dengan jumlah 23 dana pensiun senilai Rp119,51 juta.

Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada 136 perusahaan asuransi, 72 perusahaan penunjang usaha asuransi, dan 25 perusahaan pembiayaan. Sedangkan pembatasan kegiatan usaha diberikan kepada dua perusahaan asuransi dan satu perusahaan penunjang usaha asuransi. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar