Kamis, 15 September 2011

Bapepam-LK belum memberi izin kuasi reorganisasi BNBR

Bapepam-LK belum memberi izin kuasi reorganisasi BNBR
JAKARTA. Kuasi reorganisasi PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Kepala Biro Sektor Jasa Bapepam LK Gonthor Ryantori Aziz mengatakan akan memanggil kembali BNBR.

Otoritas pasar modal ingin meminta penjelasan tambahan dari pengelola perusahaan induk grup Bakrie tersebut. "Minggu ini kami minta keterangan tambahan karena masih ada yang kurang terkait proyeksi usaha perseroan ke depan seperti apa," papar Gonthor kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/9).

Menurut aturan main kuasi reorganisasi, perusahaan yang berniat melakukan aksi bersih-bersih laporan keuangan tersebut wajib bisa membukukan untung di laporan keuangan akhir tahun buku selama lima tahun berturut-turut. Bila ternyata perusahaan tersebut gagal membukukan untung, maka defisit yang dihapus harus kembali dicatatkan di dalam neraca.

Meski masih berniat meminta penjelasan kepada perusahaan infrastruktur dan investasi tersebut, Bapepam-LK memberi sinyal kuasi reorganisasi BNBR bisa rampung paling lambat di Desember tahun ini. Artinya, BNBR akan kembali bisa bagi-bagi dividen mulai tahun depan.

BNBR sendiri telah mengajukan kembali minat melakukan kuasi reorganisasi pada 19 Agustus 2011 lalu. Untuk aksi korporasi tersebut, BNBR menggunakan laporan keuangan Juni 2011. "Mereka sudah memenuhi persyaratan, sebelumnya mereka sudah datang ke Bapepam-LK untuk meminta penjelasan terkait kuasi reorganisasi aspek keuangan dan akuntansinya," beber Gonthor.

BNBR saat ini mencatatkan defisit dan selisih nilai restrukturisasi entitas sepengendali sekitar Rp 38 triliun. Nilai itu merupakan akumulasi kerugian BNBR sejak krisis moneter 1997-1998 dan krisis finansial di 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar