Jumat, 17 Juni 2011

Bapepam bahas harga IPO lewat lelang

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana merevisi aturan pelaksanaan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Satu ketentuan yang akan diubah adalah metode pembentukan harga saham IPO dari semula bookbuilding (penawaran awal) menjadi skema lelang. "Ya, itu sedang kami kaji, belum bisa berbicara banyak," ujar Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, belum lama ini.

Masukan tersebut muncul dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Dengan lelang, harga lebih fair, kalau bookbuilding butuh waktu lama dan mucul kecurigaan," ungkap Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, Selasa (14/6) lalu.

Mustafa menjelaskan, usulan mengenai perubahan metode penentuan harga IPO muncul dalam sebuah forum diskusi yang diikuti perusahaan BUMN dan swasta beberapa waktu lalu.

Dalam IPO, masa bookbuilding biasanya berlangsung selama sepekan. Kemudian, calon emiten mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK dan berlanjut ke penawaran saham IPO selama tiga hari. Selanjutnya penjatahan satu hari, pengembalian uang pemesanan (refund) satu hari, sebelum saham tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Penyerapan saham

Dalam bookbuilding, penjamin pelaksana emisi sudah memberi kisaran harga saham IPO, tapi harga pastinya disampaikan setelah bookbuilding. Sedangkan dalam mekanisme lelang, penentuan harga pasti terjadi di saat lelang. Namun, Mustafa mengaku belum tahu pasti mekanisme detailnya, karena hal itu masih dalam pembahasan.

Selain itu, khusus perusahaan BUMN, Mustafa meminta agar penunjukkan penjamin emisi tidak perlu mengantongi izin menteri, tapi cukup jajaran direksi BUMN yang bersangkutan. "Kami minta itu untuk didiskusikan oleh Bapepam-LK," jelas dia.

Pembahasan lainnya adalah mengenai saham IPO yang tidak habis diserap investor. Menurut Mustafa, ada sejumlah opsi. Aturan yang kini berlaku, jika saham tak laku, penjamin emisi yang membeli. Opsi yang akan dibahas, saham yang tidak terserap bisa dikembalikan ke emiten.

Nurhaida bilang, ketentuan penyerapan saham IPO sejatinya sudah ada dalam Undang-Undang Pasar Modal. Ada dua pilihan, full commitment atau best efforts. Jika full commitment, penjamin emisi wajib menyerap sisa saham yang tidak terjual. Sedangkan best efforts, saham IPO yang tak terserap pasar tidak perlu dikeluarkan alias tidak jadi dijual ke publik.

Namun, ada beberapa kondisi yang diperhatikan Bapepam-LK. "Seandainya penggunaan dana IPO untuk membangun pabrik, kami sampaikan kepada underwriter untuk full comitment," jelas Nurhaida. Apabila merasa tidak sanggup full commitment, penjamin emisi bisa membentuk sindikasi.

Pejabat salah satu sekuritas yang enggan disebutkan namanya, menilai, tak masalah apabila harga IPO ditentukan lewat lelang, asalkan disertai best efforts. "Tapi jika dengan best efforts, dikhawatirkan tak akan ada perusahaan yang mau IPO," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar