Senin, 13 Juni 2011

Reksadana siap dijual secara elektronik

Reksadana siap dijual secara elektronik
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus mematangkan aturan penjualan produk reksadana, termasuk ketentuan mengenai agen penjual. Rancangan beleid baru itu memungkinkan manajer investasi (MI) untuk memiliki jalur pemasaran selain bank.

Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, mengatakan, regulator bersama Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) tengah menggodok mekanisme penjualan reksadana online yang akan dituangkan dalam Peraturan Bapepam-LK. Dia menyebut mekanisme penjualan itu sebagai electronic transaction (e-transaction).

Nantinya agen penjual dalam bertransaksi, baik menjual produk maupun surat-menyurat atau mengirimkan konfirmasi, dilakukan melalui program teknologi informasi (TI). "Kami sudah berdiskusi dengan asosiasi (APRDI), Bank Indonesia (BI), termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui apakah praktik ini prudent atau tidak," ujar Djoko.

Penerapan e-transaction bertujuan menekan biaya penjualan produk yang dikenakan ke nasabah, seperti biaya pengiriman konfirmasi. Dengan e-transaction, pengiriman konfirmasi cukup lewat surat elektronik atau e-mail.

Investor menengah

Tujuan aturan baru itu apalagi kalau bukan meringankan biaya yang harus ditanggung investor reksadana. Bapepam-LK dan pelaku industri berharap adanya diversifikasi investor. Reksadana tak hanya ditawarkan kepada nasabah kelas atas (sesuai kriteria wealth management), tapi juga ke golongan menengah.

Tak hanya itu, dengan sistem online, biaya infrastruktur lebih murah, sehingga memungkinkan bukan hanya bank yang bisa menjual reksadana. Institusi tertentu, bahkan perorangan, juga bisa memasarkannya. "Kami sedang menggodok aturannya, termasuk ketentuan modal yang harus mereka punya untuk bisa menjual reksadana," jelas Djoko. Jadi, penjualan reksadana tidak hanya mengandalkan bank.

Menurut Djoko, apabila ketentuan ini berlaku, bank bisa-bisa hanya menjadi agen pembayar (paying agent). Jika nasabah yang memiliki rekening di suatu bank ingin membeli reksadana di suatu agen, bank akan mentransfer dana nasabahnya ke rekening reksadana yang sudah disiapkan sang agen. Namun, hal itu tak akan merugikan perbankan karena volume transaksi diperkirakan meningkat.

Ketua APRDI Abiprayadi Riyanto menyambut positif langkah Bapepam-LK yang mengakomodasi keinginan para pelaku industri. Sejumlah MI sempat terpukul atas keputusan BI yang memberhentikan sementara penjualan produk wealth management, termasuk reksadana di 23 bank. Selain sulit menjual produk yang sudah ada, MI pun sukar meraup nasabah baru karena tak bisa menerbitkan produk baru. "Kami berharap aturan ini segera dilegalisasi," kata Abipriyadi.

APRDI juga tengah membahas kemungkinan adanya variasi produk investasi seperti reksadana, real estate investment trust (REITs) dan efek beragun aset (EBA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar