Jumat, 01 Juli 2011

Bapepam-LK kaji perpanjangan PUB menjadi tiga tahun

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat mengkaji perpanjangan masa penawaran umum berkelanjutan (PUB), dari dua tahun menjadi tiga tahun. Otoritas ingin menstandarkan rentang waktu PUB di sini dengan negara-negara lain.

Gonthor Ryantori Aziz, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, menuturkan, di banyak negara masa PUB lazim dipatok selama tiga tahun. "Ini sifatnya masih kajian, karena kami akan melihat dulu minat emiten obligasi dalam memanfaatkan PUB ini," ujar dia, Selasa (28/6).

Dalam aturan Bapepam-LK nomor IX.A.15 tentang PUB, perusahaan diperbolehkan mengajukan permohonan penerbitan obligasi dalam rentang waktu dua tahun. Perusahaan yang mengantongi izin itu cukup mengurus lisensi untuk penerbitan obligasi pertama. Penerbitan obligasi kedua dan seterusnya, perseroan cukup melakukan pelaporan saja. Besar dana yang ingin dihimpun melalui penerbitan obligasi tersebut sudah harus ditentukan di awal.

Ada persyaratan yang ditentukan Bapepam-LK bagi korporasi yang ingin menempuh cara ini. Pertama, penerbit selain emiten haruslah perusahaan publik yang pernah melakukan penawaran umum atas efek bersifat utang dan atau sukuk, yang telah melunasi utang efek tidak lebih dari dua tahun sebelum mendaftar PUB.

Kedua, penerbit juga tidak pernah gagal bayar dalam dua tahun terakhir. Ketiga, obligasi yang akan diterbitkan harus masuk kategori peringkat empat teratas yang dikeluarkan lembaga pemeringkat efek. Nah, jika selama dua tahun masa PUB perusahaan tidak mengeluarkan surat utang sesuai nilai permohonan awal, emiten tersebut harus menjelaskan kepada otoritas.

Sejak diberlakukan Desember 2010, baru ada dua emiten yang memanfaatkan aturan ini. Yakni, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN).

Medco menerbitkan obligasi senilai US$ 150 juta. PUB tahap I senilai US$ 50 juta.Sedangkan nilai PUB tahap II adalah US$ 100 juta. Namun, Medco belum menentukan kapan waktu pelaksanaan.

Sedangkan BTPN akan menawarkan obligasi senilai total Rp 2,5 triliun. Tahap pertama obligasi yang akan diterbitkan melalui fasilitas PUB ini senilai Rp 500 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar