Jumat, 26 Agustus 2011

Anak usaha BYAN jual aset tanah di Kaltim

Anak usaha BYAN jual aset tanah di Kaltim
JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Dermaga Perkasapratama (DPP) menjual aset tanah di Balikpapan, Kalimantan Timur. Perseroan memegang langsung 62,42% saham DPP.

Manajemen BYAN menuturkan, DPP menjual tiga bidang tanah seluas total 33,19 hektare itu kepada perusahaan afiliasi PT Kariangau Power (KP). Hubungan afiliasi perseroan dengan KP, karena salah seorang Direksi DPP menjabat sebagai Dewan Komisaris KP.

Perseroan dan KP telah meneken akta jual beli tanah itu pada 24 Agustus 2011. Adapun, nilai transaksinya sekitar Rp 6,372 miliar.

KP membeli aset tanah itu seiring rencana membangun dan mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kariangau berkapasitas 30 Mega Watt di Kalimantan Timur.

"Penggunaan tanah untuk mengembangkan proyek KP berdampak strategis bagi perseroan, sebab bisa memberi kepastian pasokan listrik di masa mendatang bagi DPP," ujar manajemen BYAN, dalam keterbukaan informasi BEI, hari ini (26/8).

Dengan adanya proyek PLTU sebagai sumber pemasok tenaga listrik di kawasan industri Kariangau, maka DPP kemungkinan bisa menghemat biaya listrik. Ini lantaran, pada umumnya biaya listrik yang dikelola suatu perusahaan listrik yang dibangun untuk kebutuhan suatu wilayah akan lebih murah dibanding biaya menggunakan pembangkit tenaga listrik sendiri.

Selain itu, dari hasil penjualan tanah, BYAN mendapat tambahan dana untuk mendukung kegiatan operasional maupun investasi. Maka, secara tidak langsung dapat meningkatkan kinerja perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar