Jumat, 05 Agustus 2011

Bapepam masih kaji perpanjangan refloat saham BAEK

Bapepam masih kaji perpanjangan refloat saham BAEK
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang mengkaji permintaan HSBC Holdings Plc untuk memperpanjang masa pelepasan kembali saham ke publik (refloat) atas saham Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK). Adapun batas akhir kewajiban refloat HSBC adalah 21 Agustus 2011.

"HSBC minta perpanjangan enam bulan lagi, kami masih mengkajinya," ujar Gonthor Ryantori Aziz, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Kamis (5/8).

Gonthor bilang, pihaknya harus melihat terlebih dahulu alasan yang bersangkutan, apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam aturan Bapepam-LK No IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang telah direvisi awal tahun ini, pemberian perpanjangan masa refloat dilakukan jika terjadi penurunan harga saham perusahaan yang diambil alih sehingga merugikan pemegang saham pengendali. Kondisi lainnya, jika pemegang saham pengendali telah melakukan refloat tetapi tidak ada pihak yang bersedia menyerapnya.

Gonthor mengatakan, pada April 2011 lalu, HSBC sudah menyampaikan dokumen permintaan perpanjangan waktu itu kepada Bapepam-LK. Mereka beralasan, minat investor terhadap saham Bank Ekonomi rendah sehingga tidak terserap pasar.

HSBC mengklaim, pihaknya akan mengalami kerugian signifikan jika memaksa menjual pada harga murah. Saat ini HSBC Holdings menguasai 2,64 miliar saham atau 98,94% saham Bank Ekonomi Raharja.

Sebanyak 10% saham Bank Ekonomi Raharja yang dimiliki oleh HSBC Holdings harus dilepas kepada publik. Pergerakan saham Bank Ekonomi Raharja memang kurang likuid karena porsi saham yang beredar di publik hanya 1,06% atau 28,18 juta saham.

Sebeliumnya, wasit pasar modal itu memberikan izin perpanjangan masa refloat kepada Malayan Banking Berhard (Maybank) atas saham Bank Internasional Indonesia (BNII). Sejatinya, masa refloat bank asal Malaysia ini berakhir November 2010 dan Bapepam-LK memberikan perpanjangan waktu selama enam bulan, sampai Juni 2011. Untuk kedua kalinya Maybank kembali mengajukan penundaan refloat selama enam bulan. Berarti batas waktu akan berakhir Desember 2011.

Maybank berkewajiban menggelar refloat setelah mengakuisisi 55,6% saham Bank International Indonesia pada Maret 2008 silam, dengan membeli dari anak usaha Temasek Holdings, Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd, serta bank asal Korea Selatan, yaitu Kookmin Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar