INILAH.COM, Jakarta - PT Asuransi Central Asia (ACA) menggugat pailit PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL).
Terkait dengan pengajuan pailit tersebut, pada 27 Juli 2011 melalui Surat Kuasa No.07/SK/2011, Perseroan menunjuk kantor hukum Wibowo & Partners selaku kuasa hukum.
Sidang pertama tanggal 27 Juli dan kedua 3 Agustus 2011 mengalami penundaan. Untuk sidang selanjutnya telah dijadwalkan pada Senin, 8 Agustus 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar