Jumat, 05 Agustus 2011

Bapepam: Investasi Askrindo Salahi Aturan

Headline
INILAH.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp439 miliar tidak sesuai ketentuan perundangan.

Kepala Bapepam-LK Nurhaida menuturkan, Askrindo menempatkan investasi dalam bentuk repurchase agreement (Repo), obligasi, reksa dana dan KPD yang tidak sesuai perundangan. Penempatan dana itu di 5 perusahaan efek.

Bapepam-LK menemukan adanya praktik kontrak pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil temuan pemeriksaan pada 2009-2010. KPD tersebut ditempatkan di PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta investment dan PT Reliance Asset Management, dan dua perusahaan bukan manajer investasi yaitu PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities.

”Total dana investasi sebesar Rp439 miliar yang berada di lima pihak tersebut. Penempatan dana terbesar di PT Jakarta Invesment senilai Rp173,5 miliar dalam bentuk KPD senilai Rp41 miliar dan Repo senilai Rp132,75 miliar,” ujar Nurhaida di Gedung Bapepam Jakarta, Jumat (5/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, penempatan dana senilai Rp80 miliar berupa Repo dan KPD di PT Harvestindo Asset Management, dana investasi di PT Reliance Asset Management senilai Rp93,32 miliar berupa bentuk KPD dan Repo, sedangkan untuk dua perusahaan bukan merupakan manajer investasi yaitu PT Jakarta Securities senilai Rp20 miliar dalam bentuk Repo dan obligasi pemerintah senilai Rp66,11 miliar dan di PT Batavia Prosperindo Financial Services senilai Rp6,2 miliar dalam bentuk Repo.

“Terkait dugaan pelanggaran itu kita telah melakukan proses pemeriksaan dan ada juga yang telah disampaikan kepada Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan,” tambah Nurhaida.

Nurhaida menjelaskan, Bapepam-LK menemukan praktik KPD di Askrindo sejak 2008 sedangkan transaksi repo teridentifikasi pada 2010 berdasarkan laporan keuangan tahunan 2009 yang diaudit. Bapepam-LK pun telah memberikan sanksi dan menghentikan transaksi investasi yang tidak sesuai undang-undang tersebut.

“Bapepam-LK telah memerintahkan Askrindo untuk menghentikan KPD dan mengeluarkan investasi KPD dari jenis investasi untuk perhitungan kesehatan keuangan, dan memberikan sanksi peringatan kepada Askrindo dan memintanya untuk menghentikan transaksi repo,” tutur Nurhaida.

Sebelumnya Askrindo berinvestasi melalui KPD sejak 2005 sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. KPD dan Repo tidak termasuk jenis investasi bagi perusahaan Asuransi bahkan Repo termasuk jenis transaksi yang dilarang.

Nurhaida menuturkan, praktik investasi yang bermasalah tersebut berawal dari upaya Askrindo sejak 2002 untuk mencegah pembayaran klaim penjaminan. Askrindo pun mencari skema untuk bisa memberikan skema agar nasabah Askrindo mampu memenuhi kewajibannya. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar