Jumat, 05 Agustus 2011

Pembenahan, Bapepam telah cabut 38 usaha MI

Headline
INILAH.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut ijin usaha beberapa perusahaan manajer investasi, wakil manajer investasi, agen penjual reksa dana dan wakil penjual reksa dana dalam rangka pembenahan industri pengelolaan investasi sejak 2007.

Hal itu disampaikan Kepala Bapepam-LK Nurhaida, Jumat (5/8). “Konsekuensi pembenahan tersebut hingga akhir Juli 2011 terdapat pencabutan ijin usaha atas 38 perusahaan manajer investasi, 17 wakil manajer investasi, delapan agen penjual reksa dana dan 3.353 wakil agen penjual efek reksa dana,” ujar Nurhaida.

Lebih lanjut ia menuturkan, Bapepam-LK juga melakukan pembenahan produk investasi. Bapepam-LK telah mengeluarkan peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual terkait KPD pada 16 April 2010.

Manajer investasi wajib menyesuaikan terhadap ketentuan peraturan dimaksud paling lambat pada 16 April 2011 dalam pelaksanaan kegiatan terkait KPD.

Bapepam-LK pun menemukan adanya praktitk kontrak pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Temuan itu antara lain KPD antara Askrindo dengan PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Invesment, dan PT Reliance Asset Management dan dua perusahaan yang bukan merupakan manajer investasi yaitu PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities.

”Perusahaan asuransi dilarang untuk menempatkan dana di KPD dan transask repo, dan kita telah melakukan pemeriksaan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK,” tambah Nurhaida.

Menurut Nurhaida, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran di pasar modal. Bapepam-LK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaaan terhadap dugaan di bidang perasuransian yang dilakukan PT Askrindo.

Terkait wewenang pemeriksaan, Nurhaida mengatakan, undang-undang pasar modal tidak mengatur detil mengenai kewenangan pemeriksaan oleh Bapepam-LK.

Nurhaida mengharapkan dengan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan dapat mengatur seluruh sektor keuangan. Dengan OJK tersebut diharapkan pemeriksaan terkoordinasi dengan baik. Apabila UU OJK tidak dapat direalisasikan dalam waktu dekat, Nurhaida menuturkan, cara lain dengan undang-undang perasuransian. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar