Senin, 06 Juni 2011

Suspensi bank usai, industri reksadana siap tancap gas

JAKARTA. Industri reksadana sumringah menyambut pencabutan suspensi layanan wealth management. Kendati Bank Indonesia (BI) baru mencabut suspensi atas 60% kantor cabang dari 23 bank pemilik layanan wealth management, manajer investasi (MI) tetap optimistis pemasaran reksadana yang sempat tersendat sebulan terakhir, akan kembali normal.

Beberapa MI akan mengeksekusi jadwal peluncuran reksadana baru yang sempat tertunda. "Pekan kedua Juni ini, kami harap bisa merilis produk yang tertunda," ujar Edward P. Lubis, Direktur Utama Bahana TCW Investment Management, pekan lalu.

Selain Bahana, MI lain yang siap-siap meluncurkan produk baru di antaranya adalah Danareksa Investment Management, BNP Paribas, dan BNI Securities. Kendati banyak evaluasi penting dari pemberlakuan suspensi, termasuk tentang keberadaan wakil agen penjual reksadana di bank yang belum berlisensi, para MI masih belum membahas kemungkinan evaluasi perjanjian kerjasama mereka dengan bank. "Yang jelas, kami harus lebih selektif memilih rekan perbankan," imbuh Edward.

Menurut dia, lebih baik menggandeng sedikit bank namun kompeten dibandingkan sebaliknya. Selain itu, para MI juga terpicu untuk lebih jeli menangkap peluang dalam pemasaran produk reksadana. "Sudah saatnya MI memiliki kanal penjualan lain, jadi jangan hanya bergantung pada bank," ungkap Denny R. Thaher, Direktur Utama Trimegah Asset Management.

Saat ini, 90% pemasaran reksadana memanfaatkan jalur perbankan. Porsi tersebut sejatinya bisa diturunkan menjadi 70%-80% saja. "Sisanya, MI menjual melalui cabangnya sendiri," jelas dia.

Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengungkapkan, otoritas siap duduk bersama dengan kalangan industri untuk membahas strategi pengembangan bisnis reksadana di Tanah Air. Pembenahan sisi regulasi termasuk agenda yang akan dibahas.

Menurut Nurhaida, jika MI punya inovasi, Bapepam siap menampung keinginan MI. "Kalau belum ada ketentuannya, kami akan akomodasi dalam peraturan," ujar Nurhaida. Hingga saat ini, Bapepam-LK mengaku belum menerima laporan resmi dari MI terkait agenda pengembangan reksadana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar