Senin, 06 Juni 2011

Tender Offer

Ilustrasi
KOMPOSISI pemegang saham di perusahaan publik tidak selamanya tetap. Selalu ada peluang untuk terjadi perubahan susunan pemegang saham, bahkan perubahan di level pemegang saham pengendali sekalipun. Dalam perjalanan waktu karena sebab-sebab tertentu pemegang saham utama atau pendiri (founders) bisa saja mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.

Banyak contoh untuk itu. Pada 2002 misalnya, Pemerintah RI melalui Kementerian BUMN melepas 41,92 persen saham PT Indosat Tbk (ISAT) ke Temasek Holding Pte Ltd seharga Rp12.950 per saham atau Rp5,62 triliun yang kemudian pada Juni 2008 dilepas lagi oleh Temasek Holding ke Qatar Telecom (QTEL) senilai 2,4 miliar dolar Singapura atau USD1,8 miliar. Contoh lain adalah langkah Putera Sampoerna yang melepas hampir seluruh sahamnya di PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) ke Philip Morris, produsen rokok asal Amerika Serikat. Jika ditelusuri, masih banyak contoh lain yang bisa digali.

Perjalanan sebuah perusahaan publik memang tidak bisa diterka karena hal itu menyangkut sikap manusia yang mengendalikannya. Pada satu kurun waktu tertentu pihak pengendali sangat antusias untuk mengembangkan perusahaan seolah-olah seluruh waktunya akan dihabiskan untuk perusahaan. Namun, pada kurun waktu yang lain entah karena jenuh, atau karena himpitan utang atau karena ingin kosentrasi di bisnis lain pihak pengendali melepas mayoritas sahamnya ke pihak lain.

Meski begitu transaksi material yang menyangkut perpindahan saham mayoritas ini perlu juga diwaspadai. Sebab, bisa jadi transaksi perpindahan kepemilikan itu dilakukan dengan pihak yang terafiliasi sehingga meskipun saham mayoritas telah berpindah, namun pengendali di belakang adalah pihak yang sama.

Transaksi material yang menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali sering disebut dengan istilah hostile take over. Jika hostile take over itu dilakukan secara wajar dan transparan maka ia tidak akan merugikan pemegang saham publik atau minoritas. Namun, jika hostile take over dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dan kurang transparan maka bukan tidak mungkin menimbulkan kerugian pada investor publik.

Nah, untuk menghindarkan munculnya kerugian pada investor publik akibat adanya perubahan pemegang saham pengendali (hostile take over), maka Bapepam meluncurkan peraturan tentang penawaran tender (tender offer). Penawaran tender atau tender offer adalah penawaran efek melalui media massa yang wajib dilakukan oleh pihak yang melakukan hostile take over.

Dalam peraturan tentang tender offer, pada awalnya pihak yang wajib melakukan tender offer adalah pihak yang membeli saham emiten sebesar 25 persen atau sebesar 20 persen dengan tujuan ikut mengendalikan perusahaan. Jadi, jika ada pihak yang membeli saham emiten sebesar 20 persen tetapi tidak bertujuan ingin mengendalikan emiten tersebut maka ia tidak diwajibkan menggelar tender offer. Tapi untuk pihak yang membeli saham emiten sebesar 25 persen (tanpa ada keterangan ingin atau tidak ingin mengendalikan perusahaan), maka ia wajib melakukan tender offer.

Peraturan ini pada pertengahan 2008 direvisi. Peraturan hasil revisi menyebutkan pihak yang wajib melakukan penawaran tender adalah jika membeli atau mengambil alih saham emiten sebesar 50 persen ke atas. Dalam peraturan tender offer revisi ini, pihak yang melakukan penawaran tender tidak dibolehkan ‘’menyedot’’ habis kepemilikan saham publik di pasar. Jika dalam proses tender offer ternyata menyebabkan pihak yang melakukan penawatan tender memiliki saham emiten lebih dari 80 persen maka ia wajib menjual kembali ke masyarakat sebesar 20 persen. Melalui ketentuan ini, kepemilikan saham masyarakat dipertahankan sebesar 20 persen. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan likuiditas saham di pasar.

Dalam perkembangannya, peraturan soal tender offer mengalami revisi kembali. Pekan lalu, 31 Mei 2011, Bapepam-LK merevisi peraturan tender offer sehingga peraturan tentang tender offer kini ada dua macam yakni tender offer yang sifatnya wajib dan tender offer yang sifatnya sukarela. Perubahan ini juga untuk menyempurnakan perlindungan kepada investor. (Tim BEI)
(//wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar