Jumat, 16 September 2011

Menkeu Ancam Mantan Pemilik Bank Mutiara

Medium
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tak gentar menghadapi gugatan mantan pemegang saham asing PT Bank Century Tbk Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, pada pengadilan arbitrase internasional.

Agus Marto berjanji akan membuktikan bahwa kedua mantan pemegang saham tersebut memang bersalah selama kepemilikannya dalam bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut. "Saya tahu bahwa ada gugatan Rafat dan Hisyam di ICI (OKI), Organisasi Konfrensi Islam. Terus dari pemerintah itu kami siap menghadapi gugatan itu dan kami akan buktikan bahwa Rafat dan Hisyam itu melakukan kejahatan di Indonesia," tegasnya ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan Hisyan dan Rafat di pengadilan arbitrase internasional di Jakarta, Kamis (15/9) malam.

Ia memang urung mengatakan amunisi apa yang disiapkan pemerintah Indonesia untuk melawan keduanya. "(Bukti) itu nggak bisa disebutkan sekarang, kita buktikan bahwa Rafat dan Hisyam itu melakukan kejahatan di Indonesia," tuturnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pengadilan Arbitrase Internasional telah memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia.

Karena keputusan itu pemerintah Indonesia wajib membayar Rp4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya sebab keduanya diduga hanya menerima Rp2 triliun dari total dana talangan sebesar Rp6,7 triliun. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar