Jumat, 19 Agustus 2011

Bapepam Batasi Kegiatan Usaha 2 Manajer Investasi

Headline
INILAH.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan tindakan tertentu dengan pembatasan kegiatan usaha kepada dua manajer investasi.

Pembatasan kegiatan usaha ini dikarenakan masih terdapat pengelolaan produk secara pooled fund.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, Jumat (19/8). “Pembatasan kegiatan usaha ini karena kontrak pengelolaan dana (KPD) masih pooled fund, dan memutuskan kontrak itu tidak mudah karena ada perjanjian bilateral,” ujar Djoko.

Lebih lanjut ia mengatakan, dua manajer investasi itu memang telah mematuhi fungsi sesuai Bapepam-LK tetapi satu sisi pooled fundnya belum sesuai dengan peraturan. Tapi Djoko enggan untuk menyebutkan dua fungsi tersebut. “Kontraknya harus diputus dulu, fungsi mereka oke tapi KPD belum sesuai,” tegas Djoko.

Seperti diketahui, berdasarkan penelahaan terhadap kegiatan KPD, total dana kelolaan KPD sebesar Rp63,66 triliun per Januari 2011 sedangkan total dana kelolaan KPD sebesar Rp54,36 triliun per April 2011. Sebagai tindak lanjut dari penelaahan terhadap kegiatan kegiatan KPD per 31 Januari 2011 tersebut. Bapepam-LK telah melakukan permintaan klarifikasi, evaluasi manajer investasi dan pemeriksaan kepatuhan terhadap manajer investasi dan bank kustodian. Seperti dikutip dari data Bapepam-LK, berdasarkan penelaahan tersebut, pembukaan rekening belum atas nama masing-masing nasabah ada tiga manajer investasi, masih terhadap pengelolaan produk secara pooled fund ada tiga manajer investasi, penyimpanan aset nasabah yang belum di bank kustodian ada tiga manajer investasi, belum menerapkan prinsip mengenal nasabah ada tiga manajer investasi, belum terdapat pelaporan seacar berkala kepada investor oleh bank kustodian ada tiga manajer investasi, dan belum memiliki kertas kerja dalam melakukan pengelolaan KPD ada satu manajer investasi. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar