Jumat, 19 Agustus 2011

Inilah Cara Jaga Harga Saham setelah IPO

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Untuk menjamin stabilisasi harga setelah penawaran umum saham perdana, emiten dapat menerbitkan 15% saham tanpa menerbitkan pengajuan dari awal tetapi berjangka waktu dalam satu bulan.

Penambahan jumlah saham 15% dalam rangka stabilisasi harga saham dalam rangka penawaran umum perdana pada Peraturan Nomor XI.B.4 tentang Stabilisasi Harga Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana.

Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon menuturkan, emiten harus mencantumkan dalam prospektus bila ingin menambah saham ke publik sebesar 15%. Peraturan tersebut ini berlaku apabila memang ada kelebihan penawaran saham dan hanya berlaku untuk penawaran umum saham perdana saja.

Jangka waktu penjatahannya pun selama satu bulan. Robinson mengatakan, bila mekanisme stabilisasi harga saham ini dilakukan maka harus sesuai dengan sistem teknologi informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kalau mekanisme dilakukan maka sistem bursa harus maching juga, maka sistem di bursa juga bisa akomodasi sistem ini maka bei harus ada ketentuan agar sistem IT nya bisa diaplikasikan," ujar Robinson, Jumat (19/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, emiten yang akan menambah jumlah saham ini harus menunjuk agen stabilisasi. Agen stabilisasi ini adalah perusahaan efek yang mendapat ijin dari Bapepam-LK sebagai penjamin emisi efek.

Emiten hanya dapat menunjuk satu agen stabilisasi.
"emiten akan tunjuk broker sebagai agen stabilisasi tapi normalnya salah satu dari penjamin emisi karena mereka yang paling tahu persis kondisi bursa saham," tutur Robinson.

Peraturan ini diharapkan dapat selesai September 2011. Sebelumnya Bapepam-LK telah meminta tanggapan pelaku pasar. Selain itu, peraturan ini untuk memberikan perlindungan serta menumbuhkan kepercayaan investor dalam penawaran umum saham perdana dengan menggunakan skema opsi penjatahan lebih dan disertai mekanisme stabilisasi harga.

Bapepam-LK juga sedang menggodok revisi dua peraturan yaitu Rancangan Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.C.2 mengenai Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan Peraturan Nomor IX.E.2 mengenai Transaksi Material dan Kegiatan Usaha Utama. Sedangkan peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.17 mengenai Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek dan Peraturan Nomor XI.B.4 mengenai Stabilisasi Harga Saham dalam Rangka Penawaran Umum Perdana. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar