Kamis, 11 Agustus 2011

Bapepam-LK kenakan sanksi denda pada BEI

Bapepam-LK kenakan sanksi denda pada BEI
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang menjadi target pengawasannya, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bursa dikenakan sanksi denda karena terlambat menyerahkan laporan berkala.

Dalam laporan resmi Bapepam-LK, disebutkan wasit pasar modal itu juta telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan emiten dan sejumlah perusahaan efek serta manajer investasi sepanjang 2011. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, ada 302 pihak yang dikenakan sanksi denda, total nilai denda mencapai Rp 8,16 miliar. Sanksi itu dikenakan terhadap 200 emiten yang nilainya sebesar Rp 6,96 miliar, 17 perusahaan Manajer Investasi (MI) senilai Rp 347,2 juta dan 42 perusahaan efek dengan total nilai denda sebesar Rp 663,7 juta.

"Selain itu juga ada perusahaan akuntan publik, penilai, Biro Administrasi Efek, bahkan BEI," ujarnya, Rabu (10/8).

Bapepam-LK menjatuhkan sanksi denda kepada 19 perusahaan publik dengan nilai Rp 93,3 juta, 19 perusahaan penilai efek senilai Rp 74,4 juta, dan tiga Brio Administrasi Efek senilai Rp 20,3 juta. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dikenakan sanksi walaupun nilainya hanya Rp 500.000.

Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, sanksi kepada BEI dijatuhkan karena otoritas bursa itu melakukan pelanggaran administratif.

"Mereka telat menyerahkan laporan berkala," katanya.

Selain sanksi denda, regulator juga mengenakan sanksi berupa pencabutan kepada delapan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan satu perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek.

Sementara itu ada 14 emiten yang diganjar peringatan tertulis, tiga manajer investasi dan satu akuntan, bank kustodian, dan wakil manajer investasi (WMI).

Bapepam-LK juga membekukan tiga izin perusahaan akuntan publik, satu WMI dan satu wakil penjamin efek.

Adapun kepada lembaga keuangan, Bapepam-LK menjatuhkan sanksi denda kepada 50 perusahaan yang terdiri dari perasuransian, perusahaan penunjang usaha asuransi dan perusahaan dana pensiun. Total nilai denda sebesar Rp 3,468 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar