Kamis, 11 Agustus 2011

Misterius, catatan utang BNBR di Sinarmas

Misterius, catatan utang BNBR di Sinarmas
JAKARTA. Transaksi utang piutang antara PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan Sinarmas Sekuritas menyisakan misteri. Kejanggalan itu terletak pada laporan keuangan kedua perusahaan, yang memperlihatkan fakta berbeda.

Mengacu laporan keuangan BNBR per 31 Maret 2011, induk usaha Grup Bakrie itu memiliki pinjaman kepada Sinarmas Sekuritas senilai Rp 528,31 miliar.
BNBR dan Sinarmas Sekuritas meneken perjanjian pembiayaan transaksi efek pada 1 September 2009. Sinarmas menyiapkan fasilitas pinjaman Rp 800 miliar. Per akhir Maret 2011, BNBR memangkas utangnya turun menjadi Rp 528,31 miliar. Utang ini dijamin kepemilikan BNBR di Bumi Resources, Energi Mega Persada, Bakrie Sumatra Plantations, dan Bakrie Telecom (Harian KONTAN, edisi 6 Agustus 2011).

Data pinjaman yang tersaji di laporan keuangan BNBR ternyata berbeda dengan laporan keuangan Sinarmas Sekuritas per 31 Maret 2011 yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia. Dalam laporan keuangan Sinarmas, tak disebutkan sama sekali pinjaman Rp 528,31 miliar itu.

Sinarmas hanya mencantumkan empat pos piutang senilai Rp 341,17 miliar. Rinciannya: piutang Lembaga Kliring Indonesia Rp 231,81 miliar, piutang perusahaan efek Rp 2,26 miliar, piutang nasabah Rp 98,45 miliar dan piutang lain-lain Rp 8,65 miliar.

Managing Director Sinarmas Group, Gandhi Sulistyanto, menegaskan Sinarmas Sekuritas tidak memiliki piutang Rp 528,31 miliar kepada BNBR. Menurut dia, piutang itu sudah tidak ada. "Tidak, itu sudah tidak ada," ujar Gandhi, Selasa (9/8).

Dia pun meminta KONTAN menghubungi manajemen Sinarmas Sekuritas terkait perbedaan pos pinjaman di laporan keuangan Sinarmas dan laporan keuangan BNBR. Manajemen Sinarmas Sekuritas belum bisa dimintai konfirmasinya sampai tadi malam.

Uriep Budi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengakui di laporan keuangan Sinarmas di kuartal 1-2011, tak tercatat piutang BNBR. Padahal, laporan keuangan BNBR memperlihatkan pinjaman itu. "Jika terbukti ada pelanggaran, tentu (Sinarmas) akan dikenakan sanksi, mulai dari administratif hingga suspensi," ujar Uriep.

Pengamat pasar modal Irwan Ariston Napitupulu sebelumnya menduga pinjaman itu mungkin memakai skema gadai saham atau repurchase agreement (repo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar