Senin, 15 Agustus 2011

BKDI berniat membuka transaksi komoditas syariah

BKDI berniat membuka transaksi komoditas syariah
JAKARTA. Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) berencana menyediakan transaksi komoditas berbasis syariah. Hal itu diungkapkan oleh Megain Wijaya, Direktur Utama BKDI.

Megain menjelaskan, saat ini persiapan mengenai transaksi syariah masih dalam batas tukar pendapat antar BKDI dan pihak-pihak yang terkait. "Mudah-mudahan tahun depan mekanisme berbasis syariah ini akan berjalan," tutur Megain kepada KONTAN, Senin (15/8).

Dia juga bilang, dalam pelaksanaannya, sistem transaksi syraiah BKDI kemungkinan akan berbeda dengan sistem yang dijalankan oleh Bursa Komoditas di Malaysia serta bursa komoditas di dalam negeri lainnya. Salah satu perbedaannya terletak pada jenis akad yang akan digunakan. "Tapi bagaimana bentuk akadnya, kami serahkan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN)," jelas Megain.

Menurut Megain, pelayanan syariah ini nantinya ditujukan bagi nasabah ritel yang langsung bisa bertransaksi ke bursa melalui broker dan tidak melalui Bank Syariah.

Itu sebabnya, BKDI merencanakan kontrak produk komoditas dengan mekanisme syariah ini akan memiliki nilai atau value yang kecil sehingga dapat terjangkau para nasabah ritel.

Semua yang akan ditransaksikan dengan mekanisme syariah ini adalah produk-produk BKDI, seperti Crude Palm Oil (CPO) dan emas. "Sebentar lagi kami juga akan punya produk batubara," ulasnya. Selain itu, Megain memastikan adanya bentuk penyerahan fisik kepada nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar