Senin, 15 Agustus 2011

Izin reksadana dollar Amerika tertahan

Izin reksadana dollar Amerika tertahan
JAKARTA.. Pengesahan Undang-Undang Mata Uang berimbas ke industri reksadana. Bapepam-LK memastikan untuk sementara tidak mengeluarkan izin penerbitan reksadana berbasis dollar Amerika Serikat (AS).

"Kami tidak ingin izin Bapepam nanti dianggap melanggar Undang-Undang," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) , Kamis (11/8).

Padahal, ada beberapa MI yang telah mendaftarkan reksadana dollar AS, salah satunya Bahana TCW Investment Management.

Presiden Direktur Bahana, Edward P. Lubis, mengaku pasrah atas nasib reksadana terproteksi dollar AS yang sudah berada di meja Bapepam. "Kami tidak tahu kapan akan diberikan (izin). Yang jelas, hal ini sedang dibahas Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI)," papar dia.

BNI Asset Management merasakan hal serupa. Belum jelas nasib dua reksadana terproteksi berdenominasi dollar AS yang telah diajukan.

Masih berdiskusi

Danareksa Investment Management pun mengurungkan niatnya menerbitkan reksadana dollar AS di semester kedua tahun ini.

Kecemasan juga datang dari Trimegah Asset Management yang baru saja meluncurkan reksadana pendapatan tetap dalam dollar AS, pada Juli 2011. Meski reksadananya tidak berpengaruh, Trimegah mengaku tidak percaya diri menjual produknya. "Kami tetap menawarkan kepada investor walaupun sepertinya mereka ragu untuk membeli," kata Direktur Utama Trimegah Asset Management, Denny R. Thaher.

Hingga kini, nilai aktiva bersih (NAB) reksadana bernama TRAM Pendapatan Tetap USD itu hanya Rp 1,9 miliar, dengan yield 3% hingga 4%.

APRDI masih berupaya mencari jalan keluar atas isu dampak UU Mata Uang terhadap reksadana dollar AS. Denny Thaher, Wakil Ketua APRDI, menyatakan, ada celah yang bisa dimanfaatkan dalam beleid yang resmi berlaku efektif pada 2014 itu.

UU Mata Uang menyebutkan, seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia harus memakai rupiah, kecuali transaksi itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdagangan internasional serta simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional.

“Poin terakhir itu bisa dijadikan celah, kalau simpanan valas di bank diperbolehkan, kami rasa investasi juga bisa," tutur Denny.

Bapepam-LK tengah membahas hal itu dengan para pelaku usaha. Jika memang ada celah, menurut Djoko, maka regulator pasar modal itu akan menerbitkan peraturan turunan tentang produk reksadana dollar AS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar