Senin, 15 Agustus 2011

Bapepam Cabut Izin Usaha Mega Capital

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mencabu izin usaha PT Mega Capital Indonesia d/h Indovest Securities terkait rencana spin off perusahaan.

Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/8). Pencabutan izin usaha Mega Capital ini berdasarkan Surat Keputusan Bapepam Nomor: Kep-11/PM-MI/1992 tanggal 14 April 1992 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Manajer Investasi kepada PT Mega Capital. Pencabutan izin usaha ini dilakukan dengan mempertimbangkan surat perusahaan yang mengajukan spin off, rencana perubahan susunan pemegang saham perusahaan, permohonan pengembalian izin usaha di bidang manajer investasi PT Mega Capital Indonesia.

Dengan dicabutnya izin perusahaan, Mega Capital dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar