Senin, 15 Agustus 2011

Ini dia empat hal penting terkait amandemen UU PBK

JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pasar komoditas sempat diributkan tuntutan amandemen undang-undang (UU) yang mengatur perdagangan berjangka Komoditas (PBK). Hingga akhirnya, minggu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjawab tuntutan itu dengan menandatangani amandemen UU no 32 tahun 2007 tentang PBK.

Direktur Utama Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) Megain Wijaya mencatat, ada empat hal penting yang bisa digarisbawahi terkait amandemen UU tersebut.

Pertama, adanya kejelasan mengenai pengertian komoditas dari yang hanya komoditas riil (tangible commodity) menjadi suatu barang yang memiliki hak dan jasa.

Kedua, ada kemungkinan bursa menjadi perusahaan terbuka (Tbk). "Dengan begitu, maka kinerja bursa akan semakin transparan," jelasnya.

Ketiga, sistem pengaturan alternatif (SPA) yang dilakukan semakin transparan. Keempat, adanya multikliring di bursa. Jika sebelumnya, perusahaan kliring hanya ada satu di bursa, sekarang bisa menjadi lebih dari satu. Selain itu, "Jika semula perusahaan kliring dan bursa adalah suatu komponen yang terpisah, kini perusahaan kliring bisa menjadi sub unit dari bursa berjangka," jelas Megain.

Syahrul Sempurnajaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), berharap agar UU ini nantinya bisa mendukung pelaksanaan kegiatan baik bagi pihak regulator, pialang, bursa, ataupun pihak pemerintah. "Semoga semua berjalan dengan baik dan menjadi kekuatan untuk membangun industri komoditas," tuturnya, Jumat (12/8).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar