INILAH.COM, Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) telah menandatangani Amended and Restated Agreement For Overburden Removal dengan PT Adimitra Baratama Nusantara.
Hal ini disampaikan Direktur PTRO TG Shankar daalan keterangannya ke BEI, kemarin sore.
Adapun kontrak tersebut mempunyai jangka waktu hingga 31 Desember 2019. Sedang nilai kontraknya mencapai sekitar US$930 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar